Ini Nilai Rapor yang Disyaratkan di PPDB Jakarta 2024, Cek Ketentuannya

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:30 WIB
loading...
Ini Nilai Rapor yang...
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 mensyaratkan nilai rapor bagi pendaftar SMP, SMA, dan SMK. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai nilai rapor yang disyaratkan di PPDB DKI Jakarta 2024.Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 mensyaratkan nilai rapor bagi pendaftar SMP, SMA, dan SMK. Syarat ini berlaku pada tahap prapendaftaran maupun tahap pendaftaran PPDB. Berapa syarat nilai rapornya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Nilai Rapor PPDB DKI Jakarta 2024


Aturan nilai pada PPDB Jakarta 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tetang PPDB. Ketentuan lebih lanjut diterangkan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut rangkumannya.

Nilai yang Dipakai di PPDB Jakarta 2024


· Peserta PPDB SMP Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6 SD, MI, atau yang sederajat.

· Peserta PPDB SMA dan SMK Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9 SMP, MTs, atau yang sederajat.

· Pada PPDB SMP Jalur Prestasi, nilai yang disertakan dalam perhitungan yakni mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA

· Nilai yang dipakai pada PPDB SMA dan SMK Jakarta Jalur Prestasi yakni nilai mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris

· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 30% dan persentil rerata nilai rapor 30%

· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Nonakademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 10% dan persentil rerata nilai rapor 5%

· Indikator persentil nilai rapor dipakai untuk memediasi kesenjangan nilai rapor karena standar nilai rapor tiap sekolah berbeda-beda.


Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024


Nilai rapor salah satunya dipakai pada tahap Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang tengah berlangsung hingga 5 Juni 2024.

Berikut langkahnya:

· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

· Klik Registrasi

· Isi bagian Identitas Diri dan Alamat sesuai Kartu Keluarga (KK)

· Klik Cek NIK

· Klik Langkah Selanjutnya

· Isikan bagian Identitas Sekolah Asal

· Klik Langkah Selanjutnya

· Cek data, jika sesuai maka klik Cetak Tanda Bukti untuk mendapat Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran

· Cek username dan password pada Tanda Bukti

· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login dan masuk dengan username serta password yang diperoleh

· Isikan nilai rapor dan prestasi beserta dokumennya

· Tunggu hasil verifikasi dari tim verifikator PPDB

· Jika disetujui tim verifikator, unduh dan cetak Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran

Jika belum disetujui, ajukan ulang dokumen prapendaftaran

· Simpan Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran, dokumen ini akan digunakan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Persyaratan SPMB 2025,...
Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Kapan Pengumuman Siswa...
Kapan Pengumuman Siswa Eligible untuk SNBP 2025? Cek Infonya di Sini
SNBP 2025, Sekolah Bakal...
SNBP 2025, Sekolah Bakal Dapat Tambahan Kuota Siswa Eligible jika Pakai e-Rapor
Rekomendasi
Terdaftar di Samsat,...
Terdaftar di Samsat, BYD Siap Jual Mobil Listrik Murah?
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
Sinopsis Film Man on...
Sinopsis Film Man on Fire, Misi Balas Dendam Seorang Pengawal
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Drama Adu Penalti! Arab...
Drama Adu Penalti! Arab Saudi Singkirkan Juara Bertahan Jepang di Piala Asia U-17
Berita Terkini
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
10 jam yang lalu
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
18 jam yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
22 jam yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 hari yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
1 hari yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved