Ini Nilai Rapor yang Disyaratkan di PPDB Jakarta 2024, Cek Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi mengenai nilai rapor yang disyaratkan di PPDB DKI Jakarta 2024.Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 mensyaratkan nilai rapor bagi pendaftar SMP, SMA, dan SMK. Syarat ini berlaku pada tahap prapendaftaran maupun tahap pendaftaran PPDB. Berapa syarat nilai rapornya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Aturan nilai pada PPDB Jakarta 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tetang PPDB. Ketentuan lebih lanjut diterangkan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut rangkumannya.
· Peserta PPDB SMP Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6 SD, MI, atau yang sederajat.
· Peserta PPDB SMA dan SMK Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9 SMP, MTs, atau yang sederajat.
· Pada PPDB SMP Jalur Prestasi, nilai yang disertakan dalam perhitungan yakni mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA
· Nilai yang dipakai pada PPDB SMA dan SMK Jakarta Jalur Prestasi yakni nilai mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris
· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 30% dan persentil rerata nilai rapor 30%
· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Nonakademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 10% dan persentil rerata nilai rapor 5%
· Indikator persentil nilai rapor dipakai untuk memediasi kesenjangan nilai rapor karena standar nilai rapor tiap sekolah berbeda-beda.
Nilai rapor salah satunya dipakai pada tahap Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang tengah berlangsung hingga 5 Juni 2024.
Berikut langkahnya:
· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
· Klik Registrasi
· Isi bagian Identitas Diri dan Alamat sesuai Kartu Keluarga (KK)
· Klik Cek NIK
· Klik Langkah Selanjutnya
· Isikan bagian Identitas Sekolah Asal
· Klik Langkah Selanjutnya
· Cek data, jika sesuai maka klik Cetak Tanda Bukti untuk mendapat Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran
· Cek username dan password pada Tanda Bukti
· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login dan masuk dengan username serta password yang diperoleh
· Isikan nilai rapor dan prestasi beserta dokumennya
· Tunggu hasil verifikasi dari tim verifikator PPDB
· Jika disetujui tim verifikator, unduh dan cetak Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran
Jika belum disetujui, ajukan ulang dokumen prapendaftaran
· Simpan Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran, dokumen ini akan digunakan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB.
Aturan Nilai Rapor PPDB DKI Jakarta 2024
Aturan nilai pada PPDB Jakarta 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tetang PPDB. Ketentuan lebih lanjut diterangkan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut rangkumannya.
Nilai yang Dipakai di PPDB Jakarta 2024
· Peserta PPDB SMP Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6 SD, MI, atau yang sederajat.
· Peserta PPDB SMA dan SMK Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9 SMP, MTs, atau yang sederajat.
· Pada PPDB SMP Jalur Prestasi, nilai yang disertakan dalam perhitungan yakni mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA
· Nilai yang dipakai pada PPDB SMA dan SMK Jakarta Jalur Prestasi yakni nilai mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris
· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 30% dan persentil rerata nilai rapor 30%
· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Nonakademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 10% dan persentil rerata nilai rapor 5%
· Indikator persentil nilai rapor dipakai untuk memediasi kesenjangan nilai rapor karena standar nilai rapor tiap sekolah berbeda-beda.
Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
Nilai rapor salah satunya dipakai pada tahap Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang tengah berlangsung hingga 5 Juni 2024.
Berikut langkahnya:
· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
· Klik Registrasi
· Isi bagian Identitas Diri dan Alamat sesuai Kartu Keluarga (KK)
· Klik Cek NIK
· Klik Langkah Selanjutnya
· Isikan bagian Identitas Sekolah Asal
· Klik Langkah Selanjutnya
· Cek data, jika sesuai maka klik Cetak Tanda Bukti untuk mendapat Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran
· Cek username dan password pada Tanda Bukti
· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login dan masuk dengan username serta password yang diperoleh
· Isikan nilai rapor dan prestasi beserta dokumennya
· Tunggu hasil verifikasi dari tim verifikator PPDB
· Jika disetujui tim verifikator, unduh dan cetak Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran
Jika belum disetujui, ajukan ulang dokumen prapendaftaran
· Simpan Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran, dokumen ini akan digunakan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB.
(wyn)