Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Kota Depok 2024 Jenjang SD, Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu
loading...
A
A
A
DEPOK - Ini informasi jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Kota Depok jenjang SD tahun 2024. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2024 akan digelar pada tanggal 4 hingga 6 Juni pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB. Untuk info lengkap PPDB SD Kota Depok 2024, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya?
Pendaftaran PPDB 2024 Kota Depok akan dilakukan secara daring dan hasil seleksinya diumumkan pada 12 Juli 2024 pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Apabila berminat ikut PPDB jenjang SD di Kota Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS):
2. Menyerahkan akte kelahiran asli dan fotokopi
3. Fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali
4. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023:
5. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik
6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon peserta didik bermaterai 10.000
7. Fotokopi kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki:
8. Calon siswa yang berusia kurang dari 6 tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi:
9. Fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
Selain itu, Juknis juga mengatur tentang batas usia paling rendah untuk mendaftar PPDB Kota Depok yakni enam tahun paling lambat pada Juli 2024.
Sementara di bawah usia itu seperti lima tahun atau usia yang lebih muda lagi diperbolehkan mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. Atau kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
Syarat PPDB Jenjang SD Kota Depok 2024
Pendaftaran PPDB 2024 Kota Depok akan dilakukan secara daring dan hasil seleksinya diumumkan pada 12 Juli 2024 pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Apabila berminat ikut PPDB jenjang SD di Kota Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS):
2. Menyerahkan akte kelahiran asli dan fotokopi
3. Fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali
4. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023:
5. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik
6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon peserta didik bermaterai 10.000
7. Fotokopi kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki:
8. Calon siswa yang berusia kurang dari 6 tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi:
9. Fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
Selain itu, Juknis juga mengatur tentang batas usia paling rendah untuk mendaftar PPDB Kota Depok yakni enam tahun paling lambat pada Juli 2024.
Sementara di bawah usia itu seperti lima tahun atau usia yang lebih muda lagi diperbolehkan mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. Atau kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
(wyn)