Ketentuan Upload Berkas SPMB PKN STAN 2024 Jalur Reguler, Awas Salah Unggah!

Senin, 03 Juni 2024 - 12:09 WIB
loading...
Ketentuan Upload Berkas...
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN masih membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2024/2025 hingga 13 Juni mendatang. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan uplod berkas SPMB PKN STAN 2024 jalur reguler yang wajib diketahui calon taruna/taruni. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN masih membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2024/2025 hingga 13 Juni mendatang.

Seleksi tahap awal dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id.

Ketika melakukan proses pendaftaran di SSCASN, calon mahasiswa baru (camaba) akan diminta mengunggah atau mengupload sejumlah dokumen persyaratan. Artikel kali ini akan membahas cara menguplod dokumen berkas SPMB PKN STAN 2024 jalur reguler, simak ya!

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran PKN STAN 2024


1. Dokumen wajib yang perlu diunggah bagi seluruh pendaftar SPMB PKN STAN 2024 pada dasarnya hanya lah pasfoto terbaru, KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP, kartu peserta UTBK-SNBT dan bukti nilai ijazah atau rapor.

2. Untuk dokumen berjenis gambar seperti pasfoto dan KTP perlu memenuhi ukuran maksimal file yakni 500 Kb dengan format jpg.

3. Sedangkan dokumen file seperti kartu peserta UTBK dan bukti nilai ijazah/rapor format yang ditentukan adalah pdf dengan ukuran maksimal 2000 Kb.

Selain dokumen wajib, mendaftar dari jalur Afirmasi Kewilayahan dan Pembibitan diharuskan memenuhi dokumen lain, seperti:

• Ijazah SD/sederajat dan ijazah SMP/sederajat

• KK atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa

• KTP ayah kandung dan/atau ibu kandung ataupun surat keterangan lain

• Khusus penerima program ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat harus menyertakan surat keterangan dari SMA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)