PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK

Senin, 10 Juni 2024 - 12:17 WIB
loading...
PPDB Jakarta 2024, Begini...
Jika telah memiliki akun PPDB DKI 2024 yang terverifikasi, maka calon siswa dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai 10-12 Juni 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara memilih sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 untuk SMP, SMA dan SMK. Bagi kamu atau orang tua yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024, Senin (10/6/2024) hari ini jadwal memilih sekolah.

Setelah melakukan pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token, tahapan PPDB Jakarta 2024 selanjutnya adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Jika telah memiliki akun yang terverifikasi, maka calon siswa dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai 10-12 Juni 2024. Artikel kali ini akan membahas cara memilih sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, simak ya!

Cara Daftar dan Memilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024


Adapun tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024 dapat dilakukan melalui laman website https://ppdb.jakarta.go.id .

Mengutip juknis PPDB Jakarta 2024, calon peserta didik baru (CPDB)/ /Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

1. Akses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Login dengan cara memasukan Nomor Peserta dan Password;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Cara Memilih Sekolah Tujuan Jenjang SMP, SMA, dan SMK


A. Jalur Prestasi SMP SMA


1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih sekolah:

- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA.

- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

- Lalu paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.

- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

3. Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.

5. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.



B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta


1. Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.

2. Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

3. Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:

- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP

- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA

C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas


1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan

- Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA

- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA

- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

4. Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.

5. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.

6. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru


1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id

2. Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:

- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023

- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas

- Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru

- Kartu Keluarga

- Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYES) untuk jenjang SMP

- Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES) untuk jenjang SMA

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK (dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)

- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler (dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

4. CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.

Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.

5. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

6. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 5 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

7. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 5 tidak disetujui, maka CPDB memulai kembali langkah dari angka 1.

8. Dalam hal hasil seleksi CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka CPDB memulai kembali langkah dari angka 1.

9. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung.

10. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)