KA UNSOED Buka Lowongan Ketua Umum Baru di Munas 4 Agustus 2024, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
PURWOKERTO - Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA UNSOED) memulai rangkaian pemilihan Ketua Umum KA UNSOED periode 2024-2028. Pemilihan Ketua Umum KA UNSOED akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2024 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV di Purwokerto.
"Prinsip pemilihan Ketua Umum KA UNSOED adalah jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, efektif, dan efisien,” ujar Ketua KA UNSOED Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis pada media, Jumat (14/6/2024).
Menurut Astera pemilihan ketua umum ini membawa semangat kebersamaan dan kekeluargaan para alumni Unsoed yang kini tersebar ke berbagai wilayah dan bidang pekerjaan.
Pemilihan ini merupakan upaya untuk menjaga tradisi demokrasi yang menjadi semangat KA UNSOED. Pada dasarnya, semua alumni Unsoed berhak mengikuti kontestasi empat tahunan ini. Namun, ada sejumlah syarat yaitu:
1. Hadir dalam Munas IV KAUNSOED
2. Menunjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap UNSOED
3. Tidak pernah dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
4. Tidak menjadi Pengurus Harian Partai Politik baik Pusat maupun Daerah
5. Bersedia menandatangani dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang telah disediakan oleh Panitia Musyawarah Nasional IV KA UNSOED.
"Prinsip pemilihan Ketua Umum KA UNSOED adalah jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, efektif, dan efisien,” ujar Ketua KA UNSOED Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis pada media, Jumat (14/6/2024).
Menurut Astera pemilihan ketua umum ini membawa semangat kebersamaan dan kekeluargaan para alumni Unsoed yang kini tersebar ke berbagai wilayah dan bidang pekerjaan.
Pemilihan ini merupakan upaya untuk menjaga tradisi demokrasi yang menjadi semangat KA UNSOED. Pada dasarnya, semua alumni Unsoed berhak mengikuti kontestasi empat tahunan ini. Namun, ada sejumlah syarat yaitu:
1. Hadir dalam Munas IV KAUNSOED
2. Menunjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap UNSOED
3. Tidak pernah dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
4. Tidak menjadi Pengurus Harian Partai Politik baik Pusat maupun Daerah
5. Bersedia menandatangani dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang telah disediakan oleh Panitia Musyawarah Nasional IV KA UNSOED.