PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Aturan dan Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas

Senin, 24 Juni 2024 - 10:59 WIB
loading...
PPDB Jabar 2024 Tahap...
Para orang tua dan calon siswa di Jawa Barat yang ingin mendaftarkan diri disarankan segera mempersiapkan segala sesuatunya sebelum mendaftar PPDB Jabar tahap 2 yang dibuka hari ini. Foto ilustrasi/okezone
A A A
BANDUNG - Berikut aturan dan ketentuan jalur Zonasi, Afirmasi KETM dan Prioritas PPDB Jabar tahap 2 yang dibuka hari ini. Para orang tua dan calon siswa di Jawa Barat yang ingin mendaftarkan diri disarankan segera mempersiapkan segala sesuatunya sebelum mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar tahap 2. Artikel kali ini akan membahas aturan dan ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas PPDB Jabar tahap 2, simak ya!

Aturan dan Ketentuan PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi, Afirmasi KETM dan Prioritas


Pendaftaran PPDB Jabar 2024 yang menaungi SMA, SMK, dan SLB ini, akan diberlakukan dalam dua jalur. Untuk SMA, ada jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Sementara untuk SMK, ada jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

Lalu seperti apa cara memilih sekolah bagi yang hendak mendaftar pada jalur-jalur tersebut? Mengenai ketentuan zonasi pastinya masih tak akan jauh dari Tahap 1 pada 3 Juni lalu.

Berikut ini ketentuan pemilihan berdasarkan kuota pada data tahap 1:


Ketentuan Pilihan SMA


Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK


Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Secara umum kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat yaitu sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas. Sebelum mendaftar, calon peserta didik atau orang tua/wali bisa mengecek ketersediaan kuota di sekolah tujuan lebih detail.


Cara Melihat Kuota Sekolah


Berikut cara mengecek kuota sekolah pada PPDB Jabar 2024:

1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb.

2. Pilih domisili kota/kabupaten atau cabang dinas sesuai lokasi pendaftaran.

3. Pilih "Info Sekolah".

4. Pilih SMA/SMK yang hendak dituju.

5. Akan muncul informasi tentang kuota sekolah secara mendetail berdasarkan jalur penerimaan.

Dokumen Persyaratan Umum


1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi


1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK

2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas


1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:

- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.

2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

Cara Daftar PPDB Jabar di Sapawarga APK


Sapawarga APK adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan warga Jawa Barat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendaftaran PPDB.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 melalui aplikasi Sapawarga APK:

1.Buka aplikasi Sapawarga dan lengkapi Profil Siswa

2. Buat Akun: Buka aplikasi Sapawarga, lalu buat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

3. Login ke Akun: Setelah akun berhasil dibuat, login ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

4. Pilih Menu PPDB: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "PPDB" untuk memulai proses pendaftaran.

5. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KK, akta kelahiran, ijazah atau SKL, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan.

7. Verifikasi Data: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data untuk memastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.

8. Kirim Formulir Pendaftaran: Setelah data diverifikasi, kirim formulir pendaftaran dan tunggu konfirmasi dari pihak sekolah.

9. Cek Pengumuman: Cek pengumuman hasil seleksi melalui aplikasi Sapawarga pada tanggal yang telah ditentuka

10. Daftar Ulang: Jika dinyatakan lulus seleksi, lakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui aplikasi Sapawarga.

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2


1. Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2: 24-28 Juni 2024.

2. Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024

3. Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) dan Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan: 1-2 Juli 2024

4. Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024

5. Pengumuman PPDB tahap 2: 5 Juli 2024

6. Daftar ulang PPDB tahap 2: 8-9 Juli 2024

7. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS): 15-17 Juli 2024

8. Tahun ajaran baru 2024/2025: 15 Juli 2024
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)