Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
loading...
Ketentuan Seleksi Siswa...
PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sampai 27 Juni. Begini ketentuan seleksinya. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dibuka sampai 27 Juni. Ketentuan seleksi PPDB jalur zonasi , afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas serta prosedur daftar ulang akan diulas di artikel berikut ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dibuka sejak 24 hingga 27 Juni. Pada hari terakhir, pendaftaran online akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Gagal PPDB Tahap 1? Jangan Khawatir Masih Ada Tahap 2, Ini Tips Maksimalkan Kesempatan

Proses PPDB Jateng 2024 dilakukan bersamaan dengan perubahan pilihan sekolah. Dilanjut dengan masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juli 2024 secara online. Selanjutnya ada pengumuman daftar peserta cadangan pada 15 Juli. Daftar ulang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024.

Baca juga: Plus Minus Sekolah Negeri Vs Swasta, Orang Tua dan Siswa Perlu Tahu Sebelum Daftar PPDB 2024

Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini ketentuan seleksi di jalur zonasi dan prosedur daftar ulang yang harus dipahami orang tua atau wali siswa yang berhasil diterima.

Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024

1. Jalur Zonasi


a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi

b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan

c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

2. Jalur Afirmasi


a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

b. Usia yang paling tinggi

3. Jalur Prestasi


a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)

b. Usia paling tinggi

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan

Baca juga: Bingung Pilih Sekolah di PPDB? Ini 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan

c. Usia paling tinggi

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024


1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri

2. Ketentuan dan cara daftar ulag akan diatur lebih lanjut di sekolah masing-masing dengan landasan pedoman yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng

3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.

4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Bagi warga Jateng yang belum melakukan pendaftaran, segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024


1. Setelah berkas pendaftaran lengkap maka pendaftaran bisa dilakukan di situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.

3. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

4. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

5. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

6. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

7. Nomor pendaftaran akan diterima oleh calon peserta didik yang berhasil melakukan pendaftaran daring.

8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Demikian ketentuan seleksi di PPDB Jateng 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Cegah Anak Putus Sekolah,...
Cegah Anak Putus Sekolah, Pemda Terapkan Beragam Strategi di SPMB 2025
SPMB 2025 Dinilai Berjalan...
SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Rekomendasi
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved