Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:52 WIB
loading...
Jalur Zonasi Reguler...
Selain Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi reguler, hari ini juga dibuka pendaftaran jalur prestasi di PPDB Yogyakarta 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info pendaftaran jalur zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka sejak Rabu 26 Juni 2024. Selain Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi reguler, hari ini juga dibuka pendaftaran jalur prestasi di PPDB Yogyakarta 2024. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini, simak ya?

Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2024


Orang tua maupun calon peserta didik baru yang berencana mendaftar kedua jalur tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran karena periode pendaftaran hanya dibuka hingga Kamis 27 Juni 2024.

Pendaftaran jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024, dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id Jalur ini dibuka pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

Jalur Zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024 Sebelum mendaftar, ada baiknya kamu ketahui juga apa itu jalur zonasi reguler hingga ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Pergub PPDB SMA dan SMK di Yogyakarta, berikut informasi mengenai jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024. Sebagai informasi, daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Negeri Mendominasi

Jalur zonasi reguler pada SMA negeri terdiri dari:


a. zona 1 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;

b. zona 2 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1; dan c. zona 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA Negeri yang bersangkutan.

Jalur Zonasi Reguler pada SMK negeri terdiri dari:


a. zona 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY; dan b. zona 2, adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

SMA negeri menerima calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam Zonasi Reguler. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMA Zonasi Reguler pada PPDB Yogyakarta 2024 sesuai daya tampung dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:

• Tempat tinggal calon peserta didik baru;

• Nilai Gabungan;

• Pilihan Sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik; dan

• Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB jalur zonasi reguler, akan diisi oleh calon peserta didik baru yang berdomisili di Zona Terdekat Sekolah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan:

• Tempat tinggal calon peserta didik baru; dan

• Nilai Gabungan.

Jika dua pertimbangan tersebut mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi reguler untuk jenjang SMK berikut ketentuan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB akan diisi oleh calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan:

Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah pilihan; Nilai Gabungan;
Calon peserta didik baru dilarang menggunakan kartu keluarga palsu pada saat mengikuti proses PPDB.

Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas sesuai dengan kewenangannya. Informasi lainnya mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini, bisa dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pendaftaran SNMB MAN...
Pendaftaran SNMB MAN Unggulan 2026 Dibuka, Ini Daftar Lengkap Madrasahnya
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved