Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info pendaftaran jalur zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka sejak Rabu 26 Juni 2024. Selain Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi reguler, hari ini juga dibuka pendaftaran jalur prestasi di PPDB Yogyakarta 2024. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini, simak ya?
Orang tua maupun calon peserta didik baru yang berencana mendaftar kedua jalur tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran karena periode pendaftaran hanya dibuka hingga Kamis 27 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024, dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id Jalur ini dibuka pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Jalur Zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024 Sebelum mendaftar, ada baiknya kamu ketahui juga apa itu jalur zonasi reguler hingga ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Pergub PPDB SMA dan SMK di Yogyakarta, berikut informasi mengenai jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024. Sebagai informasi, daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
a. zona 1 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;
b. zona 2 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1; dan c. zona 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA Negeri yang bersangkutan.
a. zona 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY; dan b. zona 2, adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
SMA negeri menerima calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam Zonasi Reguler. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMA Zonasi Reguler pada PPDB Yogyakarta 2024 sesuai daya tampung dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
• Tempat tinggal calon peserta didik baru;
• Nilai Gabungan;
• Pilihan Sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik; dan
• Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB jalur zonasi reguler, akan diisi oleh calon peserta didik baru yang berdomisili di Zona Terdekat Sekolah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan:
• Tempat tinggal calon peserta didik baru; dan
• Nilai Gabungan.
Jika dua pertimbangan tersebut mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi reguler untuk jenjang SMK berikut ketentuan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB akan diisi oleh calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan:
Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah pilihan; Nilai Gabungan;
Calon peserta didik baru dilarang menggunakan kartu keluarga palsu pada saat mengikuti proses PPDB.
Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas sesuai dengan kewenangannya. Informasi lainnya mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini, bisa dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html
Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2024
Orang tua maupun calon peserta didik baru yang berencana mendaftar kedua jalur tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran karena periode pendaftaran hanya dibuka hingga Kamis 27 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024, dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id Jalur ini dibuka pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Jalur Zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024 Sebelum mendaftar, ada baiknya kamu ketahui juga apa itu jalur zonasi reguler hingga ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Pergub PPDB SMA dan SMK di Yogyakarta, berikut informasi mengenai jalur zonasi reguler di PPDB Yogyakarta 2024. Sebagai informasi, daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi reguler pada SMA negeri terdiri dari:
a. zona 1 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;
b. zona 2 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1; dan c. zona 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA Negeri yang bersangkutan.
Jalur Zonasi Reguler pada SMK negeri terdiri dari:
a. zona 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY; dan b. zona 2, adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
SMA negeri menerima calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam Zonasi Reguler. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMA Zonasi Reguler pada PPDB Yogyakarta 2024 sesuai daya tampung dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
• Tempat tinggal calon peserta didik baru;
• Nilai Gabungan;
• Pilihan Sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik; dan
• Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB jalur zonasi reguler, akan diisi oleh calon peserta didik baru yang berdomisili di Zona Terdekat Sekolah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan:
• Tempat tinggal calon peserta didik baru; dan
• Nilai Gabungan.
Jika dua pertimbangan tersebut mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi reguler untuk jenjang SMK berikut ketentuan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB akan diisi oleh calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan:
Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah pilihan; Nilai Gabungan;
Calon peserta didik baru dilarang menggunakan kartu keluarga palsu pada saat mengikuti proses PPDB.
Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas sesuai dengan kewenangannya. Informasi lainnya mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini, bisa dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html
(wyn)