PPDB Jateng 2024 Telah Ditutup, Berikut Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang

Jum'at, 28 Juni 2024 - 17:17 WIB
loading...
PPDB Jateng 2024 Telah Ditutup, Berikut Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang
Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jateng 2024 sudah ditutup. Cek jadwal pengumuman dan daftar ulangnya. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 sudah ditutup. Setelah pengumuman hasil seleksi PPDB maka orang tua perlu melakukan daftar ulang.

Baca juga: Ditutup 27 Juni Hari Ini, Kapan Pengumuman PPDB Jateng 2024 SMA-SMK? Ini Tanggalnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 diselenggarakan oleh setiap SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Hanya Diberi Waktu 2 Hari, Begini Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Jalur PPDB Jateng 2024 terbagi atas jalur zonasi (reguler dan khusus), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Ini merupakan jalur yang dibuka untuk SMA.

Sedangkan jalur penerimaan SMK di PPDB Jateng ialah jalur seleksi prestasi, seleksi afirmasi, jalur domisili terdekat.

Baca juga: Soroti Masalah PPDB, Perindo: Tak Boleh Ada Jual Beli Kursi, Pendidikan Harus Inklusif dan Berkeadilan

Selama masa pendaftaran, calon siswa SMK bisa mengubah pilihan ke SMA negeri. Begitu pula sebaliknya calon siswa SMA negeri bisa mengubah pilihan ke SMK negeri.

Sedangkan untuk daya tampung, daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024


1. Masa tenang: 28-20 Juni 2024

2. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB

3. Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

4. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB

5. Daftar ulang CPD cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024

6. Awal tahun ajaran baru: 22 Juli 2024

Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024

1. Jalur Zonasi


a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi

b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki

c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

2. Jalur Afirmasi


a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

b. Usia yang paling tinggi

3. Jalur Prestasi

a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)
b. Usia paling tinggi

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan

b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan

c. Usia paling tinggi

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024


1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri

2. Ketentuan dan cara daftar ulag akan diatur lebih lanjut di sekolah masing-masing dengan landasan pedoman yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng

3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.

4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Demikian informasi jadwal pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang PPDB Jateng 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2868 seconds (0.1#10.140)
pixels