Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir: Anggaran Pendidikan Tinggi Sangat Rendah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti periode 2014-2019 Mohammad Nasir menilai alokasi anggaran pendidikan untuk pendidikan tinggi lebih kecil ketimbang alokasi anggaran ke daerah. Ia pun menyebut, Menteri Keuangan (Menkeu) tak bisa audit dana ke daerab tersebut.
Hal itu disampaikan Nasir dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan mantan Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Menurutnya, masalah pendidikan nasional yakni belum sinkronnya antaran kebijakan dan realisasi.
Baca juga: Tok, Komisi X DPR Setujui Anggaran Kemendikbduristek Rp97 Triliun
"Kalau kita simpulkan ini adalah belum sinkronnya antara kebijakan dan realisasi anggaran pendidikan antar tingkatan kependidikan. Dalam hal ini tadi yang dialokasikan untuk pendidikan tinggi sangat rendah, yang dialokasikan ke daerah itu yang sangat tinggi juga," kata Nasir.
Atas dasar itu, Nasir mengaku, pernah bertanya kepada Menteri Keuangan soal adanya audit untuk alokasi anggaran ke daerah. Nasir pun kaget lantaran Menteri Keuangan mengaku tak bisa melakukan audit.
Baca juga: Heran Dana Desa ada di Pendidikan, Mantan Mendikbud: Kalau Lurah, Ngurusi Apa?
"Saya pernah tanyakan ke Bu menteri [Keuangan], Pak Menko, saya tanya ke Bu menteri, itu anggaran yang dialokasi ke daerah bagaimana? Pernah diaudit enggak? Kita enggak bisa audit. Loh, kok enggak bisa? Ternyata itu sudah menjadi gelondongan," ucap Nasir.
Lebih jauh, Nasir pun menilai, apabila anggaran tersebut tak dapat diaudit, maka sangat memungkinkan penggunaan dana pendidikan digunakan untuk hal lainnya.
Baca juga: Membenahi Langkah dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
"Mungkin sangat terjadi alokasi anggaran pendidikan yang disampaikan ke daerah itu digunakan bukan untuk pendidikan, mungkin kalau itu 10% mungkin hanya 3% atau kalau 100% nya lah, mungkin hanya 40% maksimal bisa digunakan untuk pendidikan 60% bisa digunakan yang lainnya karena nggak ada report yang jelas," terangnya.
Hal itu disampaikan Nasir dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan mantan Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Menurutnya, masalah pendidikan nasional yakni belum sinkronnya antaran kebijakan dan realisasi.
Baca juga: Tok, Komisi X DPR Setujui Anggaran Kemendikbduristek Rp97 Triliun
"Kalau kita simpulkan ini adalah belum sinkronnya antara kebijakan dan realisasi anggaran pendidikan antar tingkatan kependidikan. Dalam hal ini tadi yang dialokasikan untuk pendidikan tinggi sangat rendah, yang dialokasikan ke daerah itu yang sangat tinggi juga," kata Nasir.
Atas dasar itu, Nasir mengaku, pernah bertanya kepada Menteri Keuangan soal adanya audit untuk alokasi anggaran ke daerah. Nasir pun kaget lantaran Menteri Keuangan mengaku tak bisa melakukan audit.
Baca juga: Heran Dana Desa ada di Pendidikan, Mantan Mendikbud: Kalau Lurah, Ngurusi Apa?
"Saya pernah tanyakan ke Bu menteri [Keuangan], Pak Menko, saya tanya ke Bu menteri, itu anggaran yang dialokasi ke daerah bagaimana? Pernah diaudit enggak? Kita enggak bisa audit. Loh, kok enggak bisa? Ternyata itu sudah menjadi gelondongan," ucap Nasir.
Lebih jauh, Nasir pun menilai, apabila anggaran tersebut tak dapat diaudit, maka sangat memungkinkan penggunaan dana pendidikan digunakan untuk hal lainnya.
Baca juga: Membenahi Langkah dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
"Mungkin sangat terjadi alokasi anggaran pendidikan yang disampaikan ke daerah itu digunakan bukan untuk pendidikan, mungkin kalau itu 10% mungkin hanya 3% atau kalau 100% nya lah, mungkin hanya 40% maksimal bisa digunakan untuk pendidikan 60% bisa digunakan yang lainnya karena nggak ada report yang jelas," terangnya.
(nnz)