PPDB SMA Banten 2024 Jalur Prestasi Dibuka hingga 5 Juli, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:41 WIB
loading...
PPDB SMA Banten 2024...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Banten 2024 jalur prestasi sudah dibuka sejak 1 Juli kemarin hingga 5 Juli 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
BANTEN - Ini info syarat dan cara daftar PPDB Banten 2024 jalur prestasi yang perlu diketahui. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Banten 2024 jalur prestasi sudah dibuka sejak 1 Juli kemarin hingga 5 Juli 2024.

Bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang mempunyai prestasi akademik maupunnt non akademik, maka bisa mencoba jalur ini. Jenis prestasi yang boleh digunakan minimal tingkat kabupaten/kota. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Daftar PPDB SMA Banten 2024 Jalur Prestasi


Syarat Umum


• Calon siswa yang berasal dari luar Banten melampirkan surat keterangan dari sekolah asal dan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan

• Calon siswa yang berasal dari luar negeri dengan kurikulum nasional melampirkan surat keterangan dari sekolah asal dan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan

• Calon siswa yang berasal dari luar negeri dengan kurikulum internasional melampirkan surat rekomendasi dari Kemendikbud dan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan


Syarat Khusus


• Memilih satu jalur baik antara prestasi akademik dan prestasi non akademik

• Memilih maksimal dua sekolah

• Melampirkan rapor disertai dengan surat keterangan peringkat 1-3

• Penilaian dilakukan lewat skor nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dan skor hasil perlombaan (sertifikat/piagam) minimal tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun dari pendaftaran

• Prestasi bisa berupa akademik maupun non akademik

• Prestasi diperoleh dari ajang yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga lainnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)