PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:31 WIB
loading...
PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan...
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 atau tahap akhir jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan Jumat 5 Juli 2024) pukul 14.00 WIB. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 atau tahap akhir jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan Jumat 5 Juli 2024) pukul 14.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan secara daring melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan Aplikasi Sapawarga. Info lengkap mengenai hal ini akan dibahas dalam artikel kali ini, simak ya!

Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2


Ada dua cara cek pengumuman di PPDB Jabar Tahap 2 2024, melalui website PPDB Jabar dan Aplikasi Sapawarga. Begini cara ceknya:

1. Buka laman PPDB Jabar di tautan https://ppdb.jabarprov.go.id/.

2. Pilih menu "Wilayah PPDB".

3. Pilih berdasarkan daerah pendaftaran dengan klik tombol "Buka Laman Cadisdik". Tersedia Cadisdik Wilayah 1-Cadisdik Wilayah 13 sesuai dengan lokasi pendaftaran.

4. Gulir ke bawah dan pilih tombol "Hasil Seleksi".

5. Pilih daftar sekolah SMA/SMK yang telah didaftarkan sebelumnya dan klik "Lihat".

6. Masukan Nomor Pendaftar siswa dan detikers akan melihat informasi terkait penerimaan lolos atau tidaknya.

Baca juga: Acuan Daftar PPDB 2024, Ini 30 SMA/SMK Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK

Sedangkan cara pengecekan hasil pengumuman melalui aplikasi Sapawarga, dengan cara:


• Buka Aplikasi Sapawarga

• Klik menu "Layanan PPDB SMK/SMA".

• Di bagian taskbar di bawah klik simbol megafon atau pengumuman.

• Klik menu "Diri Sendiri" dan masukkan informasi yang dibutuhkan sehingga pengumuman bisa terlihat.

• Bila orang tua siswa atau keluarga siswa klik bagian "Publik" lalu pilih informasi yang dibutuhkan dari Kota/Kabupaten, Jenjang Sekolah dan Jenis Sekolah lalu "Klik Hasil Seleksi" sehingga hasil seleksi bisa ditampilkan.

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2


Bila diterima, calon siswa harus melakukan proses daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:

1. Daftar ulang dilakukan secara daring baik melalui website sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp atau secara luring ke sekolah penerima.

2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.

3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.

4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.

5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:

• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.

• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.

• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.

• Menunjukkan dokumen syarat asli.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Persyaratan SPMB 2025,...
Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini
Jalan Kaki ke Sekolah,...
Jalan Kaki ke Sekolah, Gagasan Visioner atau Sensasi?
Rekomendasi
Daftar Pebulu Tangkis...
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia yang Hengkang dari Pelatnas dan Bela Negara Lain
Menjaga Industri Butuh...
Menjaga Industri Butuh Regulasi Berimbang, Wacana Kemasan Rokok Seragam Terpental
IDX Channel Gelar Community...
IDX Channel Gelar Community Gathering 2025
Asabri Berikan Santunan...
Asabri Berikan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Korban Ledakan di Garut
Menteri Kehutanan dan...
Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional untuk Pengembangan Bioetanol Indonesia
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Berita Terkini
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved