UAD Wisuda 1581 Lulusan Secara Daring, Penyematan Pin Dilakukan Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
UAD Wisuda 1581 Lulusan Secara Daring, Penyematan Pin Dilakukan Mandiri
UAD menggelar wisuda daring bagi 1581 lulusan di auditorium, kampus I Jalan Kapas, Yogyakarta, Sabtu (22/8). Foto/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta untuk pertama kalinya menyelenggarakan wisuda secara daring bagi 1581 lulusan di auditorium lantai III kampus I Jalan Kapas, Yogyakarta, Sabtu (22/8/2020). Jumlah wisudawa ini gabungan periode Maret dan Juli 2020.

Prosesi wisuda menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan di Youtube UAD. Rektor bersama pengurus UAD berada di kampus sedangkan para wisudawan berada di tempat masing-masing.

Penyematan pin dan penyerahan ijazah oleh para orang tua atau wali lulusan. Pin oleh ayah dan ijazah oleh ibu. Sebelumnya UAD telah mengirimkan berkas wisuda, yaitu toga, pin dan ijazah ke rumah wisudawan. (Baca juga: Dirjen Pendidikan Islam Ajak Kampus Saling Berkolaborasi )

“Pelaksanaan wisuda daring, dilakukan karena adanya pandemi COVID-19,” kata Kepala Biro Admisi dan Akademik (BAA) UAD, Wahyu Widyaningsih di sela-sela wisuda daring di Kampus I UAD, Jalan Kapas, Yogyakarta, Sabtu (22/8/2020).

Wahyu Widyaningsih menjelaskan, konsep wisuda daring seperti wisuda konvensional. Perbedaannya wisudawan melaksanakan dari rumah masing-masing. Sementara prosesi wisudanya dilakukan oleh orang tua wali yang ditandai dengan penyematan pin UAD secara bersamaan.

”Wisuda kali ini akan terasa istimewa, sebab baru kali ini UAD melakukannya secara daring. Wisuda daring ini sebagai penyesuaian terhadap kondisi pademi COVID-19,” jelasnya. (Baca juga: Dirjen Dikti: Masih Ada Broken Link Antara Kampus dan Industri )

Menurut Wahyu karena prosesi wisuda merupakan momen penting bagi mahasiswa, oleh karenanya tetap memberi kesempatan bagi yang belum mengikutinya saat ini untuk mengikutinya di lain waktu. Selain wisuda daring, UAD juga telah menyiapkan standar operasional pengurusan berkas seperti ijazah dan transkrip nilai.

“Ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan berkas lainnya bisa diambil sebulan setelah yudisium. Selain pengambilan secara langsung, UAD juga menyediakan layanan pengiriman berkas,” paparnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)