Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku untuk Siswa SD-SMA, Cek Biar Tak Salah

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:27 WIB
loading...
Aturan Seragam Sekolah...
Selain alat tulisan dan pernak-pernik perlengkapan sekolah, salah satu hal penting yang perlu disiapkan orang tua dan calon siswa di PPDB adalah seragam sekolah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi aturan seragam sekolah terbaru yang berlaku untuk siswa SD hingga SMA. Masa penerimaan siswa baru saat ini sedang berlangsung.

Selain alat tulisan dan pernak-pernik perlengkapan sekolah, salah satu hal penting yang perlu disiapkan orang tua dan calon siswa adalah seragam sekolah. Artikel kali ini akan membahas aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa SD hingga SMA, simak ya!

Landasan Hukum Seragam Sekolah


Aturan seragam sekolah terbaru tertuang melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Pada aturan ini tertulis larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau memberi pembebanan kepada orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Jenjang SD-SMA


Sekolah Dasar (SD)


1. Siswa Putra

Model 1:

· Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana pendek warna merah hati, dengan panjang 5 cm di atas lutut, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan

· Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)