Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku untuk Siswa SD-SMA, Cek Biar Tak Salah

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:27 WIB
loading...
Aturan Seragam Sekolah...
Selain alat tulisan dan pernak-pernik perlengkapan sekolah, salah satu hal penting yang perlu disiapkan orang tua dan calon siswa di PPDB adalah seragam sekolah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi aturan seragam sekolah terbaru yang berlaku untuk siswa SD hingga SMA. Masa penerimaan siswa baru saat ini sedang berlangsung.

Selain alat tulisan dan pernak-pernik perlengkapan sekolah, salah satu hal penting yang perlu disiapkan orang tua dan calon siswa adalah seragam sekolah. Artikel kali ini akan membahas aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa SD hingga SMA, simak ya!

Landasan Hukum Seragam Sekolah


Aturan seragam sekolah terbaru tertuang melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Pada aturan ini tertulis larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau memberi pembebanan kepada orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Jenjang SD-SMA


Sekolah Dasar (SD)


1. Siswa Putra

Model 1:

· Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana pendek warna merah hati, dengan panjang 5 cm di atas lutut, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan

· Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

Model 2:

· Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus

· Panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang

· Saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

2. Siswa Putri

Model 1:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.


Model 2:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

Model 3 (bagi yang berjilbab):

· Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Jilbab putih

· Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024-2025 di 20 Provinsi, Cek Wilayahmu

SMP


1. Siswa Putra

Model 1:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang memiliki tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.


Model 2:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus

· Panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang memiliki tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

2. Siswa Putri

Model 1:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang ada tali gesper untuk tempat ikat pinggang

· Panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.


Model 2:

· Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.


Model 3 (untuk siswi berjilbab):

· Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di dada sebelah kiri kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Jilbab putih

· Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

SMA/SMALB/SMK/SMKLB


1. Siswa Putra

· Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam celana

· Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

2. Siswa Putri

Model 1:

· Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.


Model 2:

· Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di dada sebelah kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

Model 3 (siswi berjilbab):

· Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di dada kiri

· Kemeja dimasukkan ke dalam rok

· Jilbab putih

· Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang

· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

· Sepatu hitam.

Aturan Memakai Seragam Sekolah


1. Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolah masing-masing.

3. Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
SWA Ajak Siswa Wujudkan...
SWA Ajak Siswa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni
MNC Group Ajak Siswa...
MNC Group Ajak Siswa SMA Menjelajahi Dunia Industri melalui Company Visit 2025
Siswa Lentera Gunung...
Siswa Lentera Gunung Moria Senang Dapat Kacamata Gratis dari MNC Peduli dan Essilor
Edan! Perpisahan Siswa...
Edan! Perpisahan Siswa SMAN di Kalsel Digelar di Kelab Malam
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
Rekomendasi
Gas Surplus, Tapi Ketidakseimbangan...
Gas Surplus, Tapi Ketidakseimbangan Supply dan Demand Makin Lebar
10 Ciri-ciri Rumah Terkena...
10 Ciri-ciri Rumah Terkena Gangguan Jin
Diterpa Perang, IMF...
Diterpa Perang, IMF Prediksi Ekonomi Pakistan Tetap Tangguh dan Pendapatan Naik Rp1.138 Triliun
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Edgar Berlanga Jadikan...
Edgar Berlanga Jadikan Hamzah Sheeraz Korban KO Ronde 1 Ke-18
Kenapa Vaksin TBC M72...
Kenapa Vaksin TBC M72 Bill Gates Diujicoba di Indonesia? Simak Ulasan Lengkapnya
Berita Terkini
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Infografis
Ini Aturan untuk yang...
Ini Aturan untuk yang Terpaksa Mudik pada Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved