Disdik Depok Siap Beri Sanksi ke Oknum Guru yang Terlibat Cuci Rapor
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:09 WIB
loading...
Peristiwa cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat mewarnai carut marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Foto/SINDOnews.
A
A
A
DEPOK - Peristiwa cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat mewarnai carut marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024. Modus tersebut pun berdampak kepada 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno tak segan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas kepada oknum guru dan lainnya yang terlibat dalam praktik cuci rapor itu.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan hal yang pembinaan nanti tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata Sutarno kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (17/7/2024).
"Kan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu jelas tuh terlepas di luar tadi di luar kewenangan karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain, ya kan gitu itu ada pihak yang kami tidak bisa sampai ke sana tentunya kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," tegas dia.
Baca juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD asal SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno tak segan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas kepada oknum guru dan lainnya yang terlibat dalam praktik cuci rapor itu.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan hal yang pembinaan nanti tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata Sutarno kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (17/7/2024).
"Kan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu jelas tuh terlepas di luar tadi di luar kewenangan karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain, ya kan gitu itu ada pihak yang kami tidak bisa sampai ke sana tentunya kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," tegas dia.
Baca juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD asal SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi
Lihat Juga :