Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Ternyata Segini Gaji Lulusan PKN STAN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Segini gaji yang diterima lulusan PKN STAN . STAN atau lengkapnya Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) adalah salah satu sekolah kedinasan favorit lulusan SMA. Pendidikan gratis dan peluang jadi abdi negara menyebabkan persaingan masuk PKN STAN sangat tinggi.
Sebagai salah satu Sekolah Kedinasan favorit, lulusan PKN STAN dikenal memiliki masa depan menjanjian dengan gaji memadai. Artikel kali ini akan membahas gaji yang diterima lulusan PKN STAN, simak ya!
Gaji lulusan STAN tergantung pada jenjang pendidikannya. Sebab jenjang pendidikan berpengaruh pada golongan PNS saat bekerja nanti. Gaji lulusan STAN adalah:
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400.
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.954.200.
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIIa: Rp2.745.700-Rp4.575.200.
Selain gaji pokok, lulusan PKN STAN juga akan menerima berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, disebutkan tukin terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1 sebesar Rp2.575.000.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
• Lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi CPNS dengan golongan tertentu sesuai program studinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020.
• Lulusan PKN STAN program D1 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIa.
• Lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc.
Sebagai salah satu Sekolah Kedinasan favorit, lulusan PKN STAN dikenal memiliki masa depan menjanjian dengan gaji memadai. Artikel kali ini akan membahas gaji yang diterima lulusan PKN STAN, simak ya!
Seberapa Besar Gaji Lulusan PKN STAN?
Gaji lulusan STAN tergantung pada jenjang pendidikannya. Sebab jenjang pendidikan berpengaruh pada golongan PNS saat bekerja nanti. Gaji lulusan STAN adalah:
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400.
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.954.200.
• Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIIa: Rp2.745.700-Rp4.575.200.
Selain gaji pokok, lulusan PKN STAN juga akan menerima berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, disebutkan tukin terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1 sebesar Rp2.575.000.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan CPNS Lulusan PKN STAN
• Lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi CPNS dengan golongan tertentu sesuai program studinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020.
• Lulusan PKN STAN program D1 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIa.
• Lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc.