UNJ Buka Seleksi Mandiri Jalur Pindahan untuk Mahasiswa PTN, Apa Syaratnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kamu mau pindah kampus? Universitas Negeri Jakarta (UNJ) buka pendaftaran seleksi mandiri jalur pindahan 2024. Pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2024 secara daring melalui laman https://pendaftaran.unj.ac.id/pindahan.Artikel kali akan membahas informasi pembukaan seleksi Mandiri jalur pindahan untuk mahasiswa PTN di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), simak ya!
Dikutip dari laman resminya, Rabu (24/7/2024) berikut informasi terkait syarat, biaya pendaftaran, dan jadwal seleksi mandiri jalur pindahan UNJ selengkapnya.
1. Penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan pada semester gasal.
2. Perpindahan mahasiswa dilakukan dari luar UNJ dan hanya dari PTN
2. Program studi atau jurusan asal mahasiswa harus sama dengan program studi yang dituju.
4. Perpindahan mahasiswa hanya bisa dilakukan pada jenjang yang sama.
5. Program studi asal mahasiswa minimal terakreditasi B (atau yang setara) dari BAN-PT atau lembaga akreditasi yang diakui pemerintah.
6. Mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester.
7. Memiliki IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan kartu/daftar hasil studi.
8. Mahasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak sedang menjalani cuti kuliah atau telah kehilangan statusnya sebagai mahasiswa di PTN asal.
Baca juga:UKT UNJ 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Tertinggi Rp12 Juta
9. Mahasiswa tidak sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Pindahan UNJ 2024
Dikutip dari laman resminya, Rabu (24/7/2024) berikut informasi terkait syarat, biaya pendaftaran, dan jadwal seleksi mandiri jalur pindahan UNJ selengkapnya.
Syarat Pendaftaran
1. Penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan pada semester gasal.
2. Perpindahan mahasiswa dilakukan dari luar UNJ dan hanya dari PTN
2. Program studi atau jurusan asal mahasiswa harus sama dengan program studi yang dituju.
4. Perpindahan mahasiswa hanya bisa dilakukan pada jenjang yang sama.
5. Program studi asal mahasiswa minimal terakreditasi B (atau yang setara) dari BAN-PT atau lembaga akreditasi yang diakui pemerintah.
6. Mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester.
7. Memiliki IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan kartu/daftar hasil studi.
8. Mahasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak sedang menjalani cuti kuliah atau telah kehilangan statusnya sebagai mahasiswa di PTN asal.
Baca juga:UKT UNJ 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Tertinggi Rp12 Juta
9. Mahasiswa tidak sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.