Apakah Bisa Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS 2024 Bareng? Simak Penjelasnnya

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:40 WIB
loading...
Apakah Bisa Daftar Sekolah...
Mengutip keterangan resmi dari BKN, calon pelamar Sekolah Kedinasan tidak dapat mendaftar secara bersamaan dengan seleksi CPNS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah bisa mendaftar sekolah kedinasan bareng dengan daftar CPNS 2024? Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 sudah dilaksanakan, sekarang giliran CPNS yang akan mulai dibuka.

Banyak pertanyaan yang muncul seputar CPNS dan sekolah kedinasan berkenaan apakah bisa mendaftar sekolah kedinasan sekaligus CPNS? Untuk menjelaskan pertanyaan itu, artikel berikut akan mengulasnya secara tuntas, simak ya!

Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS 2024 Bisa Berbarengan?


Mengutip keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Konferensi pers virtual persiapan pembukaan seleksi ASN untuk Sekolah Kedinasan 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 menyebutkan, calon pelamar Sekdin atau Sekolah Kedinasan tidak dapat mendaftar secara bersamaan dengan Tes CPNS.

“Secara bersamaan peserta tidak bisa mendaftar di dua tempat,” ujar Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN terkait hal itu.

Ia juga menegaskan dalam tahun anggaran yang sama para calon pelamar tidak bisa mengikuti seleksi lebih dari satu kali.
Suherman pun mengimbau untuk calon peserta harus memilih dari awal akan melanjutkan pendidikannya melalui Sekolah Kedinasan atau langsung masuk menjadi PNS atau PPPK melalui seleksi CASN.

Sedangkan terkait pendaftaran akun, bagi pelamar yang telah mempunyai akaun Sekdin tahun lalu dianjurkan untuk membuat akun baru.


Aturan Terbaru CPNS dan PPPK 2024


Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

• Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.

• Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

• Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

• Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS saja atau PPPK saja pada tahun anggaran yang sama.

• Melamar hanya pada 1 instansi dan satu jenis jabatan paad q periode tahun anggaran.

• Jika melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau menggunakan 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Jika telah lolos seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat berikut untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan:

- Lulus pendidikan dan pelatihan

- Sehat jasmani dan rohani.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)