Aturan Pemda Soal Kewajiban Guru Wajib Absen Harus Dievaluasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 20:27 WIB
loading...
Aturan Pemda Soal Kewajiban...
Tenaga pengajar sekolah dasar negeri (SDN) hanya mengenakan masker ala kadarnya sebelum memasuki kelas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan tenaga pengajar tetap hadir ke sekolah untuk absen sidik jari harus disikapi serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ). Tercatat, sudah ratusan guru yang terpapar bahkan gugur akibat COVID-19 yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya guru terpapar virus Corona ialah regulasi yang terlalu kaku dari pemda, yakni mewajibkan guru mengisi absen di sekolah. (Baca juga: Ratusan Guru Terpapar COVID-19, Pemda Diminta Cermat Ambil Kebijakan )

"Kami lihat Pemda sangat tidak fleksibel, ini terjadi di Surabaya, Bekasi dan beberapa daerah yang wajib gurunya hadir di sekolah. Bahkan, di Surabaya jumlahnya sudah lebih dari 100 guru positif," kata Fahriza pada keterangan pers secara daring, Senin (24/8).

Dia mencontohkan yang terjadi di Surabaya. Menurutnya, di Kota Pahlawan ada peraturan guru wajib ke sekolah untuk absen sidik jari. Sementara itu, informasi terakhir menyebutkan puluhan guru di Surabaya meninggal karena COVID-19.

Saat ini, ada guru yang tinggalnya di kota berbeda dengan sekolah tempatnya bekerja sehingga menambah risiko guru terpapar COVID-19. Karena itu, FSGI meminta agar guru tidak diwajibkan datang ke sekolah jika aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. (Baca juga: Miris, Perlindungan Guru di Masa Pandemi COVID-19 Masih Minim )

"Ini menjadi peringatan bagi pemerintah di tengah upaya Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah. Kami berharap, pemerintah harus berhati-hati dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah daerah yang akan membuka sekolah," kata Fahriza.

Kemendikbud pada awal Agustus 2020 lalu menyatakan bahwa guru tidak diwajibkan memenuhi mengajar 24 jam dalam satu pekan. Menurut Fahriza, kebijakan ini terlambat karena tahun ajaran baru sudah dimulai sejak 13 Juli 2020 lalu.

Keterlambatan kebijakan tersebut, menurut dia, menyebabkan sekolah pemerintah daerah dan sekolah sudah menyusun peraturan untuk kegiatan pembelajaran. "Sekolah sudah harus mempersiapkan sejak awal. Harus mempersiapkan jadwal, persiapan pembelajaran itu harus jauh-jauh hari dilakukan. Ini yang saya kira menjadi persoalan," kata dia.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 58 Tahun 2020, pemerintah telah memberikan fleksibilitas dalam peraturan lokasi bekerja. Salah satunya, diperbolehkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Fahriza mengatakan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang 37,5 jam kerja efektif. Banyak guru yang menganggap masih harus memenuhi kewajiban jam kerja itu untuk datang ke sekolah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
Rekomendasi
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
Palmex Siap Hadirkan...
Palmex Siap Hadirkan Terobosan Terbaru bagi Industri Kelapa Sawit
Berapa Umur Bumi?
Berapa Umur Bumi?
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
MNC Life Dukung Instalasi...
MNC Life Dukung Instalasi 'Golden Age' Treasury x Arkiv Vilmansa di Art Jakarta Gardens 2025
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
Berita Terkini
Mendikdasmen Tidak Melarang...
Mendikdasmen Tidak Melarang Wisuda SD-SMA, tapi...
1 jam yang lalu
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
1 jam yang lalu
Kuliah di Mana Cak Lontong?...
Kuliah di Mana Cak Lontong? Komedian yang Ditunjuk sebagai Komisaris Ancol
2 jam yang lalu
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng ASQI Bikin Program Peningkatan Kompetensi Kualitas Layanan bagi Dosen dan Tendik
4 jam yang lalu
Pendidikan Kardinal...
Pendidikan Kardinal Ignatius Suharyo, Kandidat Potensial Pengganti Paus Fransiskus
4 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Sutiyoso,...
Riwayat Pendidikan Sutiyoso, dari Kopassus, Gubernur, hingga Menjadi Komisaris Ancol
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved