Aturan Pemda Soal Kewajiban Guru Wajib Absen Harus Dievaluasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 20:27 WIB
loading...
Aturan Pemda Soal Kewajiban...
Tenaga pengajar sekolah dasar negeri (SDN) hanya mengenakan masker ala kadarnya sebelum memasuki kelas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan tenaga pengajar tetap hadir ke sekolah untuk absen sidik jari harus disikapi serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ). Tercatat, sudah ratusan guru yang terpapar bahkan gugur akibat COVID-19 yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya guru terpapar virus Corona ialah regulasi yang terlalu kaku dari pemda, yakni mewajibkan guru mengisi absen di sekolah. (Baca juga: Ratusan Guru Terpapar COVID-19, Pemda Diminta Cermat Ambil Kebijakan )

"Kami lihat Pemda sangat tidak fleksibel, ini terjadi di Surabaya, Bekasi dan beberapa daerah yang wajib gurunya hadir di sekolah. Bahkan, di Surabaya jumlahnya sudah lebih dari 100 guru positif," kata Fahriza pada keterangan pers secara daring, Senin (24/8).

Dia mencontohkan yang terjadi di Surabaya. Menurutnya, di Kota Pahlawan ada peraturan guru wajib ke sekolah untuk absen sidik jari. Sementara itu, informasi terakhir menyebutkan puluhan guru di Surabaya meninggal karena COVID-19.

Saat ini, ada guru yang tinggalnya di kota berbeda dengan sekolah tempatnya bekerja sehingga menambah risiko guru terpapar COVID-19. Karena itu, FSGI meminta agar guru tidak diwajibkan datang ke sekolah jika aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. (Baca juga: Miris, Perlindungan Guru di Masa Pandemi COVID-19 Masih Minim )

"Ini menjadi peringatan bagi pemerintah di tengah upaya Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah. Kami berharap, pemerintah harus berhati-hati dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah daerah yang akan membuka sekolah," kata Fahriza.

Kemendikbud pada awal Agustus 2020 lalu menyatakan bahwa guru tidak diwajibkan memenuhi mengajar 24 jam dalam satu pekan. Menurut Fahriza, kebijakan ini terlambat karena tahun ajaran baru sudah dimulai sejak 13 Juli 2020 lalu.

Keterlambatan kebijakan tersebut, menurut dia, menyebabkan sekolah pemerintah daerah dan sekolah sudah menyusun peraturan untuk kegiatan pembelajaran. "Sekolah sudah harus mempersiapkan sejak awal. Harus mempersiapkan jadwal, persiapan pembelajaran itu harus jauh-jauh hari dilakukan. Ini yang saya kira menjadi persoalan," kata dia.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 58 Tahun 2020, pemerintah telah memberikan fleksibilitas dalam peraturan lokasi bekerja. Salah satunya, diperbolehkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Fahriza mengatakan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang 37,5 jam kerja efektif. Banyak guru yang menganggap masih harus memenuhi kewajiban jam kerja itu untuk datang ke sekolah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
25 Ucapan Selamat Idul...
25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 dari Murid untuk Guru, Singkat Namun Penuh Ketulusan
5 Ucapan Selamat Idulfitri...
5 Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H untuk Guru, Penuh Doa dan Makna
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Rekomendasi
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Pasca Puncak Arus Mudik,...
Pasca Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Lengang H-2 Lebaran
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
Cara Kirim Uang Gratis...
Cara Kirim Uang Gratis dari ShopeePay ke Semua Bank, e-Wallet, dan Sesama Pengguna
Berita Terkini
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
9 jam yang lalu
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
10 jam yang lalu
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
11 jam yang lalu
Park Bo Gum Pemeran...
Park Bo Gum Pemeran Gwan Sik di When Life Gives You Tangerines Ternyata Lulusan S2 Kampus Top Korea!
14 jam yang lalu
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
17 jam yang lalu
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
18 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved