Festival Anak Muda Cakap Digital Ajak Siswa Jaga Keamanan Privasi Data Pribadi
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:41 WIB
loading...
Agar data privasi aman, siswa yang menggunakan media digital dilarang untuk memposting identitas diri di media sosial. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
BAU BAU - Privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Pengungkapan atau penggunaan data pribadi yang bukan miliknya termasuk pelanggaran yang bisa dikenai hukuman pidana tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Eko Prasetya mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam ”Festival Literasi Digital Anak Muda Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di SMA Negeri 1 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (5/8/2024).
Dalam festival yang dimeriahkan artis musik beatbox Angga Dermawan itu, Eko mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) membedakan antara data pribadi yang bersifat umum dengan data pribadi yang bersifat khusus (spesifik).
”Yang bersifat umum misalnya nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama. Yang spesifik, contohnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan lainnya,” tutur Eko Prasetya dalam diskusi di arena festival bertajuk ”Tips dan Trik Menjaga Keamanan Privasi Secara Digital”,.
Baca juga: Kejahatan Digital Mengintai, Konsumen Jangan Lengah Jaga Data Pribadi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Eko Prasetya mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam ”Festival Literasi Digital Anak Muda Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di SMA Negeri 1 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (5/8/2024).
Dalam festival yang dimeriahkan artis musik beatbox Angga Dermawan itu, Eko mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) membedakan antara data pribadi yang bersifat umum dengan data pribadi yang bersifat khusus (spesifik).
”Yang bersifat umum misalnya nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama. Yang spesifik, contohnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan lainnya,” tutur Eko Prasetya dalam diskusi di arena festival bertajuk ”Tips dan Trik Menjaga Keamanan Privasi Secara Digital”,.
Baca juga: Kejahatan Digital Mengintai, Konsumen Jangan Lengah Jaga Data Pribadi
Lihat Juga :