Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:48 WIB
loading...
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Di tengah polemik akhir-akhir ini, Kemenkes menjelaskan, jika alat kontrasepsi hanya bagi remaja yang telah menikah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini penjelasan Kemenkes soal polemik alat kontrasepsi untuk pelajar. Beberapa hari ini ramai di media sosial mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!

Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah


Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan, pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebetulnya lebih memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.



Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.

Syahril mengatakan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Kemenkes Buat Aturan Turunan PP


dr. Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini pada Jumat, 26 Juli 2024.

PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Hadirkan Universitas...
Hadirkan Universitas Berkelas Dunia, Study in UK Expo 2025 Tarik Minat Ratusan Pelajar
Pelajar Depok Raih Honourable...
Pelajar Depok Raih Honourable Mention di AYIMUN ke-16 Malaysia
Dazle David Toalu, Siswa...
Dazle David Toalu, Siswa SD yang Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Internasional
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
Cyberbullying di Dunia...
Cyberbullying di Dunia Pendidikan? Ini yang Harus Dihindari Pelajar dan Para Guru
Pendaftaran PPPK Kemenkes...
Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Pelajar Perlu Diedukasi...
Pelajar Perlu Diedukasi Terapkan Etika dan Menghargai Keberagaman di Era Digital
Charm & CharmNap Gandeng...
Charm & CharmNap Gandeng YKPI Beri Edukasi SADARI kepada 400 Siswi SMP dan SMA
Rekomendasi
Anggota Komisi IX DPR...
Anggota Komisi IX DPR Sebut MBG Ciptakan SDM Unggul
Its Family Time! Full...
Its Family Time! Full Aksi, Waktunya Recharged Energy Bareng Jagonya Film di GTV!
Nasabah Bank Jatim Bawa...
Nasabah Bank Jatim Bawa Pulang Hadiah Utama Undian Simpeda Rp500 Juta
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 224: Tekanan Noah dan Vernie Atas Arkana
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Kenapa Hasan Nasbi Mundur...
Kenapa Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO?
Berita Terkini
Joki hingga Kamera di...
Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
12 menit yang lalu
Panitia SNPMB: Mayoritas...
Panitia SNPMB: Mayoritas Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Peserta dari Fakultas Kedokteran
26 menit yang lalu
Soal UTBK Disimpan Offline,...
Soal UTBK Disimpan Offline, Panitia SNPMB Pastikan Kebocoran Tidak Terjadi
1 jam yang lalu
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
2 jam yang lalu
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
2 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Mengundurkan Diri
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved