KKN Mahasiswa Undip Kenalkan Fungsi NIB kepada UMKM

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:16 WIB
loading...
KKN Mahasiswa Undip...
Poltak Binsar Simanjuntak salah satu mahasiswa KKN Undip mengedukasi keberapa UMKM dengan cara menjelaskan, memberikan brosur, dan membantu pelaku UMKM yang ingin membuat NIB. Foto/Istimewa.
A A A
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) memberangkatkan ribuan mahasiswa pada program KKN di sejumlah kabupaten kota di Jawa Tengah. Implementasinya untuk berbagai bidang salah satunya bidang ekonomi.

Mahasiswa program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Undip Tahun 2023/2024 ini diberangkatkan oleh Rektor Undip pada Juli 2024 lalu. Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat LPPM Undip Achmad Zulfa Juniarto menyampaikan jumlah mahasiswa yang mengikuti KKN TA 2023/2024 mencapai 7.254 mahasiswa.

Baca juga: KKN di Sukabumi, Mahasiswa Budi Luhur Bantu Percantik Situs Web Desa Wisata Hanjeuli

"Mahasiswa yang melaksanakan program KKN dibekali untuk mengimplementasikan 5 aspek KKN yaitu keterpaduan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi; kedua adalah pendekatan interdisipliner dan komprehensif; ketiga lintas sektoral; keempat dimensi yang luas; serta yang kelima adalah keterlibatan masyarakat secara aktif," katanya, dikutip dari laman LPPM Undip, Minggu (11/8/2024).

Pada program KKN Undip Tim 2 Tahun 2023/2024 di wilayah Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar mendapatkan hasil observasi cukup banyak masyarakat di wilayah Kelurahan Jungke yang menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Masalahnya, beberapa pelaku UMKM belum memahami manfaat, fungsi, serta arti penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan hasil observasi tersebut, Poltak Binsar Simanjuntak salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro bergerak memberikan edukasi ke beberapa UMKM dengan cara menjelaskan, memberikan brosur, dan membantu pelaku UMKM yang ingin membuat NIB.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang – undang.

Sedangkan pengertian dari Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Secara fungsi, NIB selain sebagai legalitas usaha juga sebagai syarat untuk mengajukan izin usaha yang lain seperti sertifikat halal. Sehingga begitu pentingnya memiliki NIB dalam memulai usaha karena juga berfungsi untuk meningkatkan kredibilitas usaha.

“Sesuai dengan kepanjangannya, NIB merupakan Nomor Induk Berusaha jadi berguna untuk mengurus izin usaha lainnya," ujar Didi, salah satu pelaku UMKM.

Sejak dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dirumuskan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengimplentasikan sistem OSS - RBA (Online Single Subsmission Risk Based Approach).

OSS atau perizinan berusaha INI yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Poltak menjelaskan, kegiatan edukasi ini sebagai salah satu program kerja monodisiplin yang diselenggarakan secara door – to – door atau secara langsung menemui pelaku UMKM di Kelurahan Jungke dengan menggunakan media brosur.

Brosur tersebut berisi mengenai pengertian NIB melalui sistem OSS, dasar hukum memiliki NIB, manfaat memiliki NIB, serta langkah – langkah pembuatan NIB melalui OSS. "Selain itu juga membantu membuatkan NIB bagi pelaku UMKM yang berkenan," ujarnya.

Dia menyatakan, melalui media brosur yang telah dibagikan, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami dan memudahkan pembuatan NIB melalui laman OSS dengan panduan yang tertera. Serta dapat membagikan pengalaman kepada sesama pelaku UMKM lainnya di Kelurahan Jungke.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)