CPNS Dibuka 20 Agustus, Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dimulai? Ini Penjelasannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
CPNS Dibuka 20 Agustus,...
KemenPAN RB dalam keterangan resminya memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini secara bertahap tanpa menyebut waktunya. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Kapan jadwal rekrutmen PPPK 2024 dibuka? Pertanyaan itu wajar diungkapkan menyusul keputusan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024 secara daring di link https://sscasn.bkn.go.id .

Jika CPNS 2024 dibuka 20 Agustus lalu, kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka? Untuk menjawabnya akan dibahas artikel kali ini, simak ya!

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka?


KemenPAN RB dalam keterangan resminya memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Rekrutmen PPPK 2024 menurutnya menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Kamis (15/8/2024)


Syarat PPPK 2024


1. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK

2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.

15. Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:

- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)