Lowongan CPNS 2024 di DPR RI, Berikut Link Download Rincian Formasinya

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Lowongan CPNS 2024 di...
Salah satu instansi atau lembaga yang membuka lowongan CPNS 2024 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info lowongan dan rincian Formasi serta persyaratan CPNS 2024 di DPR RI yang perlu diketahui. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Pendaftaran CPNS akan dimulai 20 Agustus 2024 hari ini hingga 6 September 2024.Salah satu instansi atau lembaga yang membuka lowongan CPNS 2024 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Artikel kali ini akan membahas informasi link download rincian Formasi CPNS 2024 di DPR RI, simak ya!

Lowongan CPNS 2024 di DPR RI


Sekretariat Jenderal DPR RI telah merilis pengumuman formasi CPNS 2024.Kualifikasi pendidikan pun beragam, mulai dari jenjang D3, D4, S1 hingga S2.

Tahun ini, Sekjen DPR RI menyediakan 302 formasi CPNS 2024.Formasi tersebut terbagi atas 275 formasi umum, 15 formasi putra dan putri Kalimantan, 6 formasi penyandang disabilitas, dan 6 formasi cumlaude.

Persyaratan Umum


1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)