Lowongan CPNS 2024 di DPR RI, Berikut Link Download Rincian Formasinya

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Lowongan CPNS 2024 di...
Salah satu instansi atau lembaga yang membuka lowongan CPNS 2024 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info lowongan dan rincian Formasi serta persyaratan CPNS 2024 di DPR RI yang perlu diketahui. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Pendaftaran CPNS akan dimulai 20 Agustus 2024 hari ini hingga 6 September 2024.Salah satu instansi atau lembaga yang membuka lowongan CPNS 2024 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Artikel kali ini akan membahas informasi link download rincian Formasi CPNS 2024 di DPR RI, simak ya!

Lowongan CPNS 2024 di DPR RI


Sekretariat Jenderal DPR RI telah merilis pengumuman formasi CPNS 2024.Kualifikasi pendidikan pun beragam, mulai dari jenjang D3, D4, S1 hingga S2.

Tahun ini, Sekjen DPR RI menyediakan 302 formasi CPNS 2024.Formasi tersebut terbagi atas 275 formasi umum, 15 formasi putra dan putri Kalimantan, 6 formasi penyandang disabilitas, dan 6 formasi cumlaude.

Persyaratan Umum


1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;


9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:

1) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit; dan

3) Selanjutnya pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Link Dowload PDF Rincian Formasi CPNS 2024 DPR RI bisa diunduh https://www.dpr.go.id/cpns
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)