Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:25 WIB
loading...
Rincian Formasi CPNS...
Kemenparekraf menyediakan 392 formasi di pendaftaran CPNS 2024. Ini rincian jabatan dan kisaran gajinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemenparekraf menyediakan 392 formasi di pendaftaran CPNS 2024. Berikut ini rincian jabatan yang dibuka berikut gaji terendah hingga tertingginya.

Baca juga: BPIP Buka Lowongan 53 Formasi di Pendaftaran CPNS 2024, Cek Infonya

Kemenparekraf membutuhkan PNS yang akan ditempatkan di 18 instansi. Seperti di Sekretariat Kementerian, Inspektorat Utama, tujuh kedeputian, enam politeknik, dan tiga badan otorita yaitu Danau Toba, Borobodur, dan Labuan Bajo.

Baca juga: Ini Formasi CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap dengan Jabatan dan Jurusan yang Dibutuhkan

Kemenparekraf membuka tiga jenis kebutuhan yaitu kebutuhan umum, putra putri Kalimantan, dan kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada rekrutmen CPNS Kemenparekraf 2024.

Baca juga: Kemenkumham Buka 9.070 Formasi di CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan

Untuk kebutuhan umum, formasi yang dibuka Kemenparekraf di 2024 sebanyak 369. Lalu untuk penyandang disabilitas sebanyak delapan kebutuhan, dan untuk formasi khusus putra putri Kalimantan ada 15 formasi.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, berikut ini rincian formasi CPNS yang dibuka Kemenparekraf beserta kisaran gajinya.

Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya

1. Ahli Pertama - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp 8.841.650

2. Ahli Pertama - Analis Data Ilmiah


Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

3. Ahli Pertama - Analis Hukum


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

4. Ahli Pertama - Analis Kebijakan


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

5. Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi ASN


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.

- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

6. Ahli Pertama – Analis Pengelolaan Keuangan APBN


- Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran dan analisis laporan keuangan instansi.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

7. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

8. Ahli Pertama – Arsiparis


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.

- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650

9. Ahli Pertama – Auditor


- Melakukan pengawasan intern atas pengelolaan dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenparekraf, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang ada di lingkungan Kemenparekraf.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

10. Ahli Pertama – Dokter


- Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.

- Penghasilan: Rp8.227.050 - Rp8.967.050

11. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Arab


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan Bahasa Arab tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penghasilan: Rp 7.936.650 - Rp 8.676.650

12. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan Bahasa Inggris tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penghasilan: Rp7.936.650 - Rp8.676.650

13. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Mandarin


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan Bahasa Mandarin tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penghasilan: Rp7.936.650 - Rp8.676.650

14. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Penghasilan: Rp8.054.650 - Rp8.794.650

15. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan


- Melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

16. Ahli Pertama - Perawat


- Melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

17. Ahli Pertama - Perencana


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat, khususnya Kemenparekraf.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

18. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

19. Ahli Pertama - Pranata Komputer


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

20. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

21. Ahli Pertama - Pustakawan


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650

22. Ahli Pertama – Statistisi


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan statistik.

- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

23. Ahli Pertama - Widyaiswara


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.

- Penghasilan: Rp8.227.050 - Rp8.967.050

24. Asisten Ahli - Dosen


- Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

- Penghasilan: Rp8.546.100 - Rp9.286.100

25. Terampil – Arsiparis


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.

- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600

26. Terampil - Perawat


- Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

27. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat


- Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan
eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600

28. Terampil - Pranata Komputer


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi
informasi berbasis komputer.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

29. Terampil-Pranata Keuangan APBN


- Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah
pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi

- Penghasilan: Rp6.932.700 Rp6.932.700

30. Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp 6.200.000 - Rp 6.900.000

31. Terampil - Pranata SDM Aparatur


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

32. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp6.517.600 - Rp7.257.600

33. Fasilitator Pemerintahan


- Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di lingkungan Kementerian.

- Penghasilan: Rp6.603.200 - Rp7.303.200

34. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan


- Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

- Penghasilan: Rp6.603.200 - Rp7.303.200

35. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi


- Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan, serta penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.

- Penghasilan: Rp 6.603.200 - Rp 7.303.200

36. Penata Keprotokolan


- Melaksanakan kegiatan Keprotokolan di lingkungan Kementerian.

- Penghasilan: Rp6.603.200 - Rp7.303.200

37. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan


- Melaksanakan penyusunan materi hukum dan perundang-undangan.

- Penghasilan: Rp6.603.200 - Rp7.303.200

Demikian rincian jabatan yang dibuka CPNS 2024 di Kemenparekraf . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)