Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
Kemenkes Bertindak di...
Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Bahkan Kemenkes sudah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).

Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI

Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.

Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril

Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan

1. Tenaga Pendidik dan Pegawai


a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Peserta Didik


a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi


a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
Apa Itu PPDS Anestesi?...
Apa Itu PPDS Anestesi? Tahapan Penting Menjadi Dokter Spesialis
Beasiswa LPDP Ini Dibuka...
Beasiswa LPDP Ini Dibuka Tiap Awal Bulan, Bisa Kuliah Gratis dan Uang Saku Bulanan
Syarat Pendaftaran Beasiswa...
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Afirmasi 2025, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
FK UNEJ Resmi Buka Program...
FK UNEJ Resmi Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah
Apa Itu Prodi Anestesi...
Apa Itu Prodi Anestesi yang Kini Jadi Sorotan Hukum?
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
Rekomendasi
Ini Peran Israel dalam...
Ini Peran Israel dalam Memperkeruh Perang India dan Pakistan
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Prabowo: Islam Ajarkan...
Prabowo: Islam Ajarkan Perdamaian, Jadi Solusi di Tengah Dunia yang Kehilangan Arah
5 Artis yang Dinikahi...
5 Artis yang Dinikahi TNI, Bella Saphira Dipersunting Letnan Jenderal
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Umat Muslim di Pakistan Vs India
Berita Terkini
48 Tahun Jadi Kampus...
48 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved