Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
Kemenkes Bertindak di...
Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Bahkan Kemenkes sudah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).

Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI

Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.

Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril

Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan

1. Tenaga Pendidik dan Pegawai


a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Peserta Didik


a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi


a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Sekolah Yehonala Peringati...
Sekolah Yehonala Peringati Hari Anti Bullying Sedunia 2026 dengan Edukasi dan Komitmen Bersama
Kemenkes Soroti Peran...
Kemenkes Soroti Peran Strategis Poltekkes Kemenkes Jakarta II dalam Dies Natalis ke-25
Cerita Istiqomah Katin,...
Cerita Istiqomah Katin, Lulus Dokter Spesialis Termuda UGM Usia 28 Tahun
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Rekomendasi
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Berita Terkini
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved