Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Bahkan Kemenkes sudah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan
1. Tenaga Pendidik dan Pegawai
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Peserta Didik
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)