Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi di CPNS 2024, Ada Syarat TOEFL?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:09 WIB
loading...
Pemprov Jatim Buka 2.314...
Pemprov Jawa Timur (Jatim) membuka sebanyak 2.314 formasi di CPNS 2024. Kebutuhan yang dibuka untuk jabatan teknis dan tenaga kesehatan. Foto/Pemprov Jatim.
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim ) membuka sebanyak 2.314 formasi di CPNS 2024 . Kebutuhan yang dibuka untuk jabatan teknis dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Pemprov Jatim membuka formasi 2.314 untuk formasi umum sebanyak 2.254, formasi khusus disabilitas 10, dan cumlaude sebanyak 50 orang. Minimal usia bisa mendaftar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca juga: Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT untuk Pendaftaran CPNS 2024

Namun syarat usia ini dikecualikan untuk jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang masih bisa melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

CPNS 2024 di Pemprov Jatim dibuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas dan lulusan cumlaude.

Baca juga: CPNS 2024, Ini 9 Instansi Pusat yang Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

Dikutip dari laman resminya, berikut ini ketentuan khusus untuk mendaftar CPNS 2024 di Pemprov Jatim.

Persyaratan Khusus CPNS 2024 Pemprov Jatim

1. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi CPNS pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;

2. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;

4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024

5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;

6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
d. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Kemendikbudristek, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.

8. Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan wajib melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 9. Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi Pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan
tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik Mesin/D-IV Teknik Mesin;

10. Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024;

11. Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun
2024 atau menyesuaikan pada aplikasi SSCASN;

12. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

13. Pelamar CPNS pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Jenis jabatan yang mensyaratkan STR mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Demikian informasi mengenai lowongan CPNS 2024 di Pemprov Jatim. Semoga ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)