Intip Peluang Lolos, Ini 4 Kementerian dan Lembaga Sepi Peminat di Rekrutmen CPNS

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:20 WIB
loading...
Intip Peluang Lolos,...
Menurut data BKN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu kementerian sepi peminat di rekrutmen CPNS sebelumnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 4 kementerian dan badan sepi peminat di rekrutmen CPNS. Saat ini pengumuman Formasi CPNS dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Pelamar juga bisa cek formasi yang sesuai dengan pendidikan terakhir di laman sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024. Selain mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi tahapan CPNS, agar peluang untuk lolos semakin besar, calon pendaftar juga disarankan mengecek kementerian atau instansi mana saja yang sepi peminat saat CPNS tahun sebelumnya. Informasi ini bisa menjadi panduan ketika mendaftar nanti, simak ya informasinya berikut ini!

4 Kementerian dan Badan Sepi Peminat di CPNS Sebelumnya


Berdasarkan data dari akun Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa instansi sepi peminat berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya. Sepi peminat ini karena tercatat memiliki pelamar kurang dari 500 orang.Penyebabnya bisa karena formasi yang sedikit atau lokasi penempatan yang jauh dan ada hal lainnya.

Berikut 4 kementerian dan lembaga sepi pelamar:


1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): 491 orang

2. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 378 orang

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 121 orang

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 25 orang


Persyaratan CPNS 2024


1. WNI

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)