2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kenapa?

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
2.497 Pelamar CPNS 2024...
Update jumlah pelamar sampai saat ini ada 2.497 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Masa pendaftaran CPNS 2024 melalui laman SSCASN adalah 20 Agustus hingga 6 September 2024. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 13 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilangsungkan pada 14-17 September 2024. Dilanjutkan dengan tahap lain hingga usulan penetapan NIP pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: 48 Jurusan SMK, D3 dan S1 Paling Dibutuhkan Kemenkeu di CPNS 2024, Cek Yuk!

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS 2024 yang sudah melakukan submit atau sudah mengakhiri resume pendaftaran sebanyak 37.761 orang. Data diambil per tanggal 23 Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.797 pelamar dinyatakan sudah memenuhi syarat dari instansi masing-masing (MS). Namun ada 2.497 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.497 pelamar.

Baca juga: Lowongan CPNS DKI Jakarta 2024 Buka 4.413 Formasi, Segini Gajinya Jika Lolos

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses rekrutmen CPNS.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan umum mengapa pelamar dinyatakan TMS:

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai


Banyak pelamar yang tidak melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, beberapa pelamar tidak menyertakan ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat yang diperlukan, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan format yang diminta.

2. Kualifikasi Pendidikan Tidak Memenuhi


Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS. Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, posisi tertentu mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu, namun pelamar dari jurusan yang berbeda tetap mencoba mendaftar.

Baca juga: Info Penting! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Formasinya

3. Usia Melebihi Batas yang Ditetapkan


Seleksi CPNS juga mensyaratkan batas usia tertentu. Pelamar yang melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan oleh instansi tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sehingga dinyatakan TMS.

4. Kesalahan Pengisian Data pada Sistem Pendaftaran


Sistem pendaftaran online yang digunakan dalam proses seleksi CPNS sering kali mengalami kesalahan pengisian data oleh pelamar. Misalnya, pelamar salah memasukkan data diri atau salah memilih formasi jabatan yang dilamar. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.

5. Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan


Beberapa posisi dalam CPNS memiliki persyaratan tambahan, seperti pengalaman kerja minimal, keahlian khusus, atau sertifikat profesi tertentu. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan ini juga dinyatakan TMS.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 250.407 formasi. Lowongan dibuka di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi yang Cetak PNS Terbanyak, Kampus Negeri Mendominasi
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Alasan Olivia Nathania...
Alasan Olivia Nathania Ajukan Cicilan Rp7,5 Juta Per Bulan Ganti Rugi ke Korban CPNS Bodong
Kasus CPNS Bodong Rp8,1...
Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved