Syarat, Materi Seleksi, dan Ketentuan Lulus Rekrutmen PPPK Guru 2024, Simak Yuk

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:00 WIB
loading...
Syarat, Materi Seleksi,...
1.031.554 Formasi PPPK 2024 telah ditetapkan per Kamis (22/8/2024), termasuk dalam hal ini yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info syarat, materi seleksi dan ketentuan lulus rekrutmen PPPK Guru 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Sebanyak 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditetapkan per Kamis (22/8/2024). Termasuk di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel lengkap terkait hal ini akan dibahas, simak ya!

Syarat PPPK Guru 2024


Syarat PPPK Guru 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

1. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:

• Pelamar prioritas

• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

8. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

- Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun

- Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

9. Penyandangdisabilitas pelamarPPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:

- Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris

- Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

- Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan



Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru


Setelah lolos Seleksi Administrasi, peserta rekrutmen PPPK Guru 2024 akan menjalani Seleksi Kompetensi. Berikut aturan dan materi seleksinya.

Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024

Seleksi Kompetensi dan Wawancara terdiri dari:

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Manajerial

- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

- Wawancara

Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan sistem Computer Asssisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Durasi seleksi yakni:

- Seleksi Kompetensi 120 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 150 menit

- Wawancara 10 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.
Total soal sebanyak 145 soal, dengan jumlah soal dan bobot per tes sebagai berikut:

- Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0

- Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

- Wawancara: 10 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0.

Nilai kumulatif tertinggi seleksi sebanyak 670, dengan rincian:

- Seleksi Kompetensi Teknis: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180

- Wawancara 40

Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Jika pelamar memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ia mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis.

Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik, dengan penentuan pelamar yang lolos seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

- Pelamar prioritas yang telah lulus nilai ambang batas rekrutmenPPPK Guru 2021 dan belum lolos seleksi tahun tersebut dengan ketentuan:

Guru eks THK-II

Guru non-ASN

Lulusan PPG

Guru swasta.

- Guru eks THK-II

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, ia dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebutuhan bagi pelamar untuk menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri PANRB.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024


1. Materi Kompetensi Teknis

Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Kompetensi Manajerial

Seleksi Kompetensi Manajerial menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi lewat pengukuran dan pengamatan terhadap:

- Integritas

- Kerja sama

- Komunikasi

- Orientasi pada hasil

- Pelayanan publik

- Pengembangan diri dan orang lain

- Mengelola perubahan

- Pengambilan keputusan

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip. Berikut materi seleksinya:

- Kepekaan terhadap keberagaman

- Kemampuan berhubungan sosial

- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan

- Empati

4. Materi Wawancara

Wawancara menilai integritas dan moralitas yang meliputi:

- Kejujuran

- Komitmen

- Keadilan

- Etika

- Kepatuhan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)