Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024
loading...

Setelah pendaftaran CPNS 2024, dibuka sejak 20 Agustus lalu, sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka.Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi rincian gaji PPPK Guru 2024 yang peru diketahui sebelum mendaftar. Setelah pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah dibuka sejak 20 Agustus lalu, sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan ada 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel kali ini khusus membahas rincian gaji PPPK guru 2024, simak ya!
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan.
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.938.500, sebelumnya Rp1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan ada 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel kali ini khusus membahas rincian gaji PPPK guru 2024, simak ya!
Gaji PPPK Guru 2024
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan.
Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.938.500, sebelumnya Rp1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Lihat Juga :