Apakah Tenaga Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN? Begini Aturan dan Penjelasannya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:42 WIB
loading...
Apakah Tenaga Honorer...
Menpan RB memastikan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah tenaga honorer bisa otomatis diangkat menjadi ASN ? Peluang tenaga honorer bisa dengan mudah diangkat menjadi ASN saat ini banyak dipahami sebagian orang. Bisakah peluang itu?

Seperti diketahui tenaga honorer merupakan salah satu jabatan di dalam lembaga pemerintah yang di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan yang seringkali muncul, apakah pegawai honorer akan otomatis diangkat menjadi ASN? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!

Mengenal Tenaga Honorer


Sebagai informasi, tenaga honorer akan ditata atau dihapus paling lambat pada Desember 2024. Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Aturan tersebut tercatat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

Semua Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK dengnn Syarat


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi.

Pengangkatan akan dilakukan melalui tahapan seleksi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Adapun status PPPK akan dibagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024. Akan tetapi, KemenPAN-RB telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka dalam PPPK 2024.


Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024


 Kartu Keluarga

 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 Ijazah

 Transkrip Nilai

 Pas foto

 Swafoto/selfie

Syarat Lain Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024


Selain dokumen di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

5. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4162 seconds (0.1#10.140)