Diskusi Literasi Digital: Pelajar Bebas Berekspresi di Media Sosial Tapi Bertanggung Jawab

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 06:39 WIB
loading...
Diskusi Literasi Digital:...
Kalangan di dunia pendidikan termasuk pelajar bebas berekspresi di media sosial asal dilakukan secara bertanggungjawab. Foto ilustrasi/Ist
A A A
MINAHASA - Kebebasan berekspresi dan berpendapat diatur pasti dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan adanya aturan pasal itu, semua warga negara berhak bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Pasal 28 menjamin pasti kebebasan itu.

”Tapi ingat, di dunia nyata, dan terlebih-lebih di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan serius,” kata dosen Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji, saat tampil sebagai narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).

Eko Pamuji melanjutkan, saat berekspresi di ruang digital, kita mesti mematuhi etika dan tata krama digital, yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kalau sembrono melontarkan ujaran kebencian atau menebar hoaks, denda dan hukuman kurungan yang setimpal di dunia nyata menanti untuk dijalani,” ujar Eko Pamuji.

Denda dan hukuman kurungan di dunia nyata itu tentu bisa dihindari, kata Eko, kalau kita terbiasa menjaga diri. Silakan berekspresi secara bebas, tetapi bertanggung jawab.

Mengusung tema ’Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial’, diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara ini berlangsung semarak. Diikuti ratusan siswa dan tenaga pendidik dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.

Baca juga: YLBHI Anggap Dewan Media Sosial Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Sejumlah sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya yang menggelar nobar kali ini, di antaranya: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN 1 Sonder.

Nara sumber lain, dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan, pemahaman terhadap aturan main berinteraksi di media sosial perlu di-update. Sebab, banyak warganet kita – termasuk kalangan pelajar – yang belum paham etika dan tata krama digital.

”Padahal, risikonya nyata di dunia nyata. Bebas boleh, tapi jangan sampai bablas. Jaga betul konten dan komen di media sosial, jangan kebablasan,” urai Meithiana, yang juga mengajar di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dipandu Anissa Rilia.

Sementara, menurut dosen IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, jurus aman berekspresi di media sosial adalah bijak dalam memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital. Hal itu penting dikuasai pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak besar pada berbagai aspek di dunia pendidikan.

”Internet telah merevolusi cara belajar modern menjadi makin menarik dan menantang. Terlebih sarana berekspresi itu kini bertambah dengan adanya Artificial Inteligent (AI). Ada aplikasi ChatGPT dan Suno misalnya, yang membuat siswa makin tertantang dalam belajar dan berkarya,” terang Jafar Ahmad.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi, Mahasiswa Diajak Asah Kreativitas dan Kembangkan Ide Konten di Media Sosial
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Hadirkan Universitas...
Hadirkan Universitas Berkelas Dunia, Study in UK Expo 2025 Tarik Minat Ratusan Pelajar
Pelajar Depok Raih Honourable...
Pelajar Depok Raih Honourable Mention di AYIMUN ke-16 Malaysia
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Beri Literasi Digital hingga Penyuluhan Pertanian di Karawang
Dazle David Toalu, Siswa...
Dazle David Toalu, Siswa SD yang Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Internasional
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Mark Zuckerberg Tegaskan...
Mark Zuckerberg Tegaskan Era Sosmed Akan segera Berakhir
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Rekomendasi
Saksikan KIKO Season...
Saksikan KIKO Season 4 Episode PATROLERS pada Minggu 18 Mei 2025 Jam 08.00 Pagi di RCTI
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
MNC University Fasilitasi...
MNC University Fasilitasi Donor Darah Bersama MNC Vision, MNC Peduli, dan PMI DKI Jakarta
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
Rusia Dinyatakan Bersalah...
Rusia Dinyatakan Bersalah Merudal Jatuh Malaysia Airlines MH17, PM Anwar Ibrahim Sambangi Putin
Mukjizat Nabi Ibrahim...
Mukjizat Nabi Ibrahim dan Kisahnya yang Luar Biasa
Berita Terkini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Kisah Sigra, Siswa Kelas...
Kisah Sigra, Siswa Kelas 3 SD yang Sukses Sabet 35 Juara Olimpiade Matematika dan Sains
44 Tahun Jadi Kampus...
44 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved