Diskusi Literasi Digital: Pelajar Bebas Berekspresi di Media Sosial Tapi Bertanggung Jawab
loading...
A
A
A
MINAHASA - Kebebasan berekspresi dan berpendapat diatur pasti dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan adanya aturan pasal itu, semua warga negara berhak bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Pasal 28 menjamin pasti kebebasan itu.
”Tapi ingat, di dunia nyata, dan terlebih-lebih di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan serius,” kata dosen Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji, saat tampil sebagai narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).
Eko Pamuji melanjutkan, saat berekspresi di ruang digital, kita mesti mematuhi etika dan tata krama digital, yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Kalau sembrono melontarkan ujaran kebencian atau menebar hoaks, denda dan hukuman kurungan yang setimpal di dunia nyata menanti untuk dijalani,” ujar Eko Pamuji.
Denda dan hukuman kurungan di dunia nyata itu tentu bisa dihindari, kata Eko, kalau kita terbiasa menjaga diri. Silakan berekspresi secara bebas, tetapi bertanggung jawab.
Mengusung tema ’Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial’, diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara ini berlangsung semarak. Diikuti ratusan siswa dan tenaga pendidik dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.
Sejumlah sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya yang menggelar nobar kali ini, di antaranya: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN 1 Sonder.
Nara sumber lain, dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan, pemahaman terhadap aturan main berinteraksi di media sosial perlu di-update. Sebab, banyak warganet kita – termasuk kalangan pelajar – yang belum paham etika dan tata krama digital.
”Padahal, risikonya nyata di dunia nyata. Bebas boleh, tapi jangan sampai bablas. Jaga betul konten dan komen di media sosial, jangan kebablasan,” urai Meithiana, yang juga mengajar di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dipandu Anissa Rilia.
Sementara, menurut dosen IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, jurus aman berekspresi di media sosial adalah bijak dalam memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital. Hal itu penting dikuasai pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak besar pada berbagai aspek di dunia pendidikan.
”Internet telah merevolusi cara belajar modern menjadi makin menarik dan menantang. Terlebih sarana berekspresi itu kini bertambah dengan adanya Artificial Inteligent (AI). Ada aplikasi ChatGPT dan Suno misalnya, yang membuat siswa makin tertantang dalam belajar dan berkarya,” terang Jafar Ahmad.
Lihat Juga: Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Paling Besar Dialami Generasi Muda
”Tapi ingat, di dunia nyata, dan terlebih-lebih di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan serius,” kata dosen Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji, saat tampil sebagai narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).
Eko Pamuji melanjutkan, saat berekspresi di ruang digital, kita mesti mematuhi etika dan tata krama digital, yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Kalau sembrono melontarkan ujaran kebencian atau menebar hoaks, denda dan hukuman kurungan yang setimpal di dunia nyata menanti untuk dijalani,” ujar Eko Pamuji.
Denda dan hukuman kurungan di dunia nyata itu tentu bisa dihindari, kata Eko, kalau kita terbiasa menjaga diri. Silakan berekspresi secara bebas, tetapi bertanggung jawab.
Mengusung tema ’Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial’, diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara ini berlangsung semarak. Diikuti ratusan siswa dan tenaga pendidik dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.
Sejumlah sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya yang menggelar nobar kali ini, di antaranya: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN 1 Sonder.
Nara sumber lain, dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan, pemahaman terhadap aturan main berinteraksi di media sosial perlu di-update. Sebab, banyak warganet kita – termasuk kalangan pelajar – yang belum paham etika dan tata krama digital.
”Padahal, risikonya nyata di dunia nyata. Bebas boleh, tapi jangan sampai bablas. Jaga betul konten dan komen di media sosial, jangan kebablasan,” urai Meithiana, yang juga mengajar di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dipandu Anissa Rilia.
Sementara, menurut dosen IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, jurus aman berekspresi di media sosial adalah bijak dalam memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital. Hal itu penting dikuasai pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak besar pada berbagai aspek di dunia pendidikan.
”Internet telah merevolusi cara belajar modern menjadi makin menarik dan menantang. Terlebih sarana berekspresi itu kini bertambah dengan adanya Artificial Inteligent (AI). Ada aplikasi ChatGPT dan Suno misalnya, yang membuat siswa makin tertantang dalam belajar dan berkarya,” terang Jafar Ahmad.
Lihat Juga: Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Paling Besar Dialami Generasi Muda
(wyn)