Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024

Sabtu, 07 September 2024 - 09:00 WIB
loading...
Awas Salah! Begini Ketentuan...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan tanda tangan meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024.

Pelamar CPNS 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempat atau e-meterai. Lalu bagaimana ketentuan tanda tangan di meterai tempel? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel


1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan

2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.


Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel


- Pastikan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000 baru, bukan bekas;

- Satu buah meterai tempel hanya digunakan untuk satu dokumen (Jika ada dokumen lain, dilarang menggunakan meterai tempel bekas alias sudah pernah dipakai agar tidak menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi);

- Pastikan tempel meterai dulu, sebelum melakukan tanda tangan;

- Meterai tempel diletakkan di sebelah kiri kolom tanda tangan;

- Pastikan tanda tangan mengenai sedikit atau sebagian meterai tempel;

- Pastikan meterai tempel tidak boleh menutupi nama pelamar

Seperti diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari. Dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada 6 September pukul 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Pertimbangan utama perpanjangan masa pendaftaran adalah kendala teknis pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-materai. Suharmen mengatakan, kendala pembelian e-materai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri ini tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari. Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.

Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)