Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Sabtu, 07 September 2024 - 09:00 WIB
loading...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Begini ketentuan tanda tangan meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024.
Pelamar CPNS 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempat atau e-meterai. Lalu bagaimana ketentuan tanda tangan di meterai tempel? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Baca juga: Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
- Pastikan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000 baru, bukan bekas;
- Satu buah meterai tempel hanya digunakan untuk satu dokumen (Jika ada dokumen lain, dilarang menggunakan meterai tempel bekas alias sudah pernah dipakai agar tidak menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi);
Pelamar CPNS 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempat atau e-meterai. Lalu bagaimana ketentuan tanda tangan di meterai tempel? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel
1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Baca juga: Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel
- Pastikan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000 baru, bukan bekas;
- Satu buah meterai tempel hanya digunakan untuk satu dokumen (Jika ada dokumen lain, dilarang menggunakan meterai tempel bekas alias sudah pernah dipakai agar tidak menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi);
Lihat Juga :