Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024

Sabtu, 07 September 2024 - 09:00 WIB
loading...
Awas Salah! Begini Ketentuan...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan tanda tangan meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 menggunakan meterai tempel. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam, 5 September 2024.

Pelamar CPNS 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempat atau e-meterai. Lalu bagaimana ketentuan tanda tangan di meterai tempel? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel


1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan

2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.


Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel


- Pastikan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000 baru, bukan bekas;

- Satu buah meterai tempel hanya digunakan untuk satu dokumen (Jika ada dokumen lain, dilarang menggunakan meterai tempel bekas alias sudah pernah dipakai agar tidak menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi);

- Pastikan tempel meterai dulu, sebelum melakukan tanda tangan;

- Meterai tempel diletakkan di sebelah kiri kolom tanda tangan;

- Pastikan tanda tangan mengenai sedikit atau sebagian meterai tempel;

- Pastikan meterai tempel tidak boleh menutupi nama pelamar

Seperti diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari. Dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada 6 September pukul 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Pertimbangan utama perpanjangan masa pendaftaran adalah kendala teknis pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-materai. Suharmen mengatakan, kendala pembelian e-materai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri ini tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari. Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.

Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mudah Buat SKCK...
Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Dokumen Wajib untuk...
Dokumen Wajib untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Dibuka Hari Ini
Jadwal Pengumuman SKB...
Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Rilis Resmi dari BKN
Arti Kode Pengumuman...
Arti Kode Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Kemenkumham 2024, CPNS Cek Ya
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Dimulai 16 Oktober,...
Dimulai 16 Oktober, Ini Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2024
Tes Mulai 16 Oktober,...
Tes Mulai 16 Oktober, Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Pertanian 2024
Ketentuan dan Cara Unggah...
Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos
Hati-hati! Ada Sanksi...
Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Rekomendasi
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
Mengapa India Pilih...
Mengapa India Pilih Beli 156 Helikopter Tempur Buatan Dalam Negeri Senilai Rp120 Triliun Ketimbang Produksi Asing?
Raffi Ahmad Mudik ke...
Raffi Ahmad Mudik ke Bandung Naik Bus: Lebih Aman dan Nyaman
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
Kapan Timnas Indonesia...
Kapan Timnas Indonesia U-17 Bertanding di Piala Asia U-17?
Iran Tidak Peduli dan...
Iran Tidak Peduli dan Tak Takut dengan Ancaman Trump
Berita Terkini
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
19 menit yang lalu
Besok Lebaran, Ini Kosakata...
Besok Lebaran, Ini Kosakata Seputar Idulfitri dan Penulisannya Menurut KBBI
1 jam yang lalu
Angpao atau Angpau?...
Angpao atau Angpau? Ini Kata yang Baku Menurut KBBI
2 jam yang lalu
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
17 jam yang lalu
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
18 jam yang lalu
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
19 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved