Ini Aturan Pas Foto CPNS Kemenkumham 2024, Jangan Sampai Dinyatakan TMS!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB
loading...
Ini Aturan Pas Foto...
Aturan pas foto CPNS Kemenkumham 2024 penting diketahui. Pelamar wajib memenuhi kriterianya agar terhindar dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Aturan pas foto CPNS Kemenkumham 2024 penting diketahui. Pelamar wajib memenuhi kriterianya agar terhindar dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gagal di seleksi administrasi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Besok, Ini Penyebab Pelamar Tak Lolos Administrasi

Penerimaan CPNS 2024 masih dibuka. Bagi pelamar yang belum mendaftarkan diri atau sekadar tinggal mengunggah dokumen dianjurkan untuk segera menyelesaikan prosedurnya.

Baca juga: Berikut Link Latihan Soal SKD Seleksi CPNS 2024, Perbesar Peluang Lolos

Menurut data sementara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi instansi dengan pelamar terbanyak. Per Jumat (6/9/2024), sudah ada 490.442 pendaftar yang memilihnya.

Sebagaimana instansi lain, pendaftar CPNS di Kemenkumham wajib memperhatikan syarat-syaratnya dengan baik agar bisa lolos seleksi administrasi. Hal ini termasuk ketentuan pas foto yang diunggah.

Baca juga: Pejuang PNS Siap-siap, Ini Jadwal SKD CPNS 2024 yang Digelar Usai Seleksi Administrasi

Aturan Pas Foto CPNS Kemenkumham 2024


Mengacu Pengumuman Nomor Sek-Kp.02.01-323 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pendaftar. Salah satunya tentang foto. Berikut ini daftarnya:

1. Pas foto terbaru


Foto menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan saat unggah dokumen pendaftaran CPNS Kemenkumham. Hal ini berlaku untuk jenis kebutuhan umum, putra/putri Kalimantan hingga SLTA.

Saat mengunggah, pendaftar harus memakai foto terbaru. Selain itu, gunakan juga pakaian formal.

2. Memakai latar belakang merah


Aturan berikutnya adalah latar belakang foto. Bukan biru atau bahkan kosongan, ketentuannya adalah berwarna merah.

Jadi, background dari foto yang Anda pakai untuk mendaftar CPNS Kemenkumham harus berwarna merah. Kesalahan dalam aturan ini berpotensi menjadikan pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

3. Sesuaikan ukuran dan jenis file


Pada kolom unggah dokumen, ada beberapa ketentuan yang tertulis di bawahnya. Hal ini juga termasuk untuk aturan unggahan pas foto terbaru.

Biasanya, ada keterangan mengenai ukuran maksimal file foto yang diunggah. Jika ukuran foto Anda melebihi batas itu, silahkan kecilkan lebih dulu.

Selain itu, ada pula keterangan tentang jenis file foto. Misalnya .jpg atau .jpeg. Ikuti saja ketentuannya.

Demikianlah ulasan mengenai aturan pas foto CPNS Kemenkumham 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Registrasi Akun SNPMB...
Registrasi Akun SNPMB 2026 Boleh Unggah Foto Selfie? Cek Ketentuan Resminya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Kebiasaan Pamer Foto...
Kebiasaan Pamer Foto Anak di Medsos, Studi Sebut Ada Risiko Profiling
Ramai Dihujat Internasional,...
Ramai 'Dihujat Internasional', Azizah Salsha Klarifikasi soal Ditolak Foto Harry Styles
Rekomendasi
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved