Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Diumumkan Mulai Hari Ini

Sabtu, 14 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
Cara Cek Hasil Seleksi...
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan diumumkan mulai Sabtu, 14 September hingga Kamis, 19 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan diumumkan mulai Sabtu, 14 September hingga Kamis, 19 September 2024, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.Untuk info lengkapnya akan dibahas artikel kali ini, simak ya!

Cara Cek Seleksi Administrasi CPNS


Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, hasil seleksi administrasi CPNS akan ditampilkan melalui akun masing-masing. Seperti ini cara cek apakah kalian lolos atau tidak

Buka website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/

Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha

Klik "Resume Pendaftaran"

Halaman SSCASN akan memperlihatkan hasil seleksi administrasi


Notifikasi Lulus/Tidak Lulus Seleksi Administrasi


Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi

Pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan mendapatkan tampilan notifikasi "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada halaman Resume Pendaftaran.

Notifikasi tersebut terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan ada informasi "Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024".

Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi


Peserta yang tidak memenuhi syarat kelulusan seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pemberitahuan tersebut disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Sanggahan adalah untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

Fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Alasan yang diajukan juga harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5320 seconds (0.1#10.140)