Begini Ketentuan Sanggah CPNS 2024, Hanya Diberi Waktu 3 Hari Loh!

Selasa, 17 September 2024 - 07:20 WIB
loading...
Begini Ketentuan Sanggah...
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024. Tahap berikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang perlu diperhatikan. Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024.

Brikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.Bagaimana cara melakukan Sanggah CPNS? Artikel kali ini akan membahas ketentuannya, simak ya!

Ketentuan Sanggah CPNS 2024


• Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.

• Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

• Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

• Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

• Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.

• Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah"

• Apabila pelamar mempunyai dokumen tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab, 1 syarat saja tidak valid, akan tetap berstatus TMS.

• Jika dirasa dokumen memang tidak valid, maka diharapkan tidak melakukan sanggah.

• Segala bentuk permohonan atau alasan yang tak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

• Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah dan ingin melakukannya kembali dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

• Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah dipersilakan melakukan refresh halaman resume. Sistem selanjutkan akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Situs Resmi SSCASN BKN

Link dan Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS

· Klik atau kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id

· Jika sudah, login ke akun CPNS menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan password

· Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan informasi yang didaftarkan ketika registrasi CPNS

· Klik tombol “Cek Hasil” atau “Lihat pengumuman”

· Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan hasil seleksi administrasi CPNS.

· Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan CPNS berikutnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
ASN Pemprov DKI Wajib...
ASN Pemprov DKI Wajib Pakai Transportasi Umum, Begini Respons KAI
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Rekomendasi
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Respons Tengku Dewi...
Respons Tengku Dewi usai Andrew Andika Punya Pacar Baru: Alhamdulillah Ada yang Ngurusin
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Ulang Tahun ke-46, Wendy...
Ulang Tahun ke-46, Wendy Cagur Ingin Diingat Lewat Kebaikan
Asri Welas Tuangkan...
Asri Welas Tuangkan Cinta, Budaya, dan Kenangan dalam Kain Pernikahan Luna Maya
Hercules Hina Sutiyoso,...
Hercules Hina Sutiyoso, Kapolda Metro Jaya: Masuk Kategori Penghinaan
Berita Terkini
Kemendiktisaintek Luncurkan...
Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak: Dorong Perguruan Tinggi Jadi Motor Perubahan Sosial
Pendidikan Indonesia...
Pendidikan Indonesia di Titik Nadir? Ini Seruan Kritis GSM pada Hardiknas 2025
Rekrutmen Pegawai Bank...
Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia 2025 Dibuka Besok, Ini Link Pendaftarannya
Pendaftaran Sekolah...
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 STIS Akan Dibuka, Lulus Jadi PNS BPS
33 Jurusan Unesa dengan...
33 Jurusan Unesa dengan Pendaftar Terbanyak di SNBT 2025, Prodi D4 Ini Juaranya
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved