Pejuang ASN! Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta Ketentuannya

Selasa, 17 September 2024 - 19:29 WIB
loading...
Pejuang ASN! Ini Jadwal...
Setelah hasil seleksi administrasi, para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuannya yang perlu diketahui. Setelah hasil seleksi administrasi, para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artikel kali ini akan membahas jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuannya, simak ya!

Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta Ketentuannya


Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.

Baca juga: 6 Tips Lulus Tes SKD CPNS Anti Gagal!

Ketentuan SKD dan SKB CPNS 2024


Berikut beberapa ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)


Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A. 2024.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)


Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

SKB Calon PNS BKN T.A. 2024, sebagai berikut:

1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

a) Tes menggunakan CAT dengan bobot 75%; dan
b) Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan), sebagai berikut.

- Pranata Komputer Ahli Pertama:

a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)

b. Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)

c. Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

- Pranata Komputer Terampil:

a. Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;

b. Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan

c. Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi

- Manggala Informatika Ahli Pertama

a. Penanganan insiden keamanan informasi

- Widyaiswara Ahli Pertama

a. Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)

2) Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional tersebut di atas adalah tes menggunakan CAT dengan bobot 100%.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024, Cek Namamu di Daftar Kelulusan!
Jadwal Pengumuman SKB...
Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Rilis Resmi dari BKN
Pengumuman Jadwal SKB...
Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024, Ini Ketentuannya
SKB CPNS Kemenag 2024,...
SKB CPNS Kemenag 2024, Ini Bocoran Materi Soalnya
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Hasil Verifikasi Sanggahan...
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 15: Penumpang Misterius Didu
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Kylian Mbappe si Manusia...
Kylian Mbappe si Manusia Rekor
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Luar Biasa, Pahala Zikir...
Luar Biasa, Pahala Zikir Ini Membuat Malaikat Bingung Mencatatnya
Berita Terkini
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved