Mau Daftar Guru PPPK 2024? Segini Gaji Bisa yang Dibawa Pulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Segini rincian gaji guru PPPK 2024. Meski hingga hari ini jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diumumkan, bagi para calon pelamar PPPK Guru 2024 penting untuk mengetahui rincian gaji yang akan diterima. Berapa besarannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga diterapkan pada PNS, anggota TNI, Polri, serta pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
• Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
• Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
• Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
• Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
• Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
• Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
• Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
• Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Guru 2024
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga diterapkan pada PNS, anggota TNI, Polri, serta pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Lengkap Gaji PPPK Guru 2024
• Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
• Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
• Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
• Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
• Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
• Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
• Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
• Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)