Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPAN-RB, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Senin, 30 September 2024 - 11:00 WIB
loading...
Bocoran Kisi-kisi SKD...
Usai pengumuman administrasi, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 siap berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung 16 Oktober-14 November. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini bocoran kisi-kisi resmi SKD CPNS 2024 dari KemenPAN-RB yang wajib diketahui pejuang PNS. Usai pengumuman administrasi, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 siap berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung 16 Oktober-14 November mendatang.

Agar kamu para pelamar tidak menebak-nebak apa yang akan diujikan di SKD CPNS 2024, mengetahui kisi-kisi SKD menjadi salah satu solusi. Artikel kali ini akan membahas kisi kisi resmi SKD CPNS 2024 resmi dari KemenPAN-RB, simak ya!

Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPAN-RB


1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menilai pelamar dalam segi penguasaan, pengetahuan, dan kemampuan dalam mempraktikan berbagai hal yang berkaitan sebagai warga negara.
Kisi-kisi soalnya yakni:

Nasionalisme, soal yang berkaitan dengan tujuan mewujudkan kepentingan nasional dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Integritas, akan ditampilkan soal-soal yang berkaitan dengan kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap yang dimiliki pelamar untuk mencapai tujuan nasional.

Bela negara, soal yang menunjukkan bila pelamar mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.Pilar negara, soal berkaitan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bahasa negara, berkaitan dengan kemampuan pelamar dalam menggunakan bahasa negara sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)


TIU akan mengukur sejauh mana pemahaman pelamar dalam pengetahuan umum. Berbagai tes akan memuat materi seperti:

Kemampuan verbal, yang meliputi:

• Analogi untuk mengukur kemampuan pelamar dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu.

• Silogisme untuk mengukur kemampuan pelamar dalam menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

• Analistis bertujuan untuk mengukur kemampuan pelamar dalam menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

• Kemampuan numerik, yang meliputi:

- Berhitung untuk mengukur kemampuan hitung sederhana (matematika dasar).
- Deret angka, untuk mengukur kemampuan pelamar dalam melihat pola dan hubungan angka.
- Perbandingan kuantitatif, pelamar akan disajikan dua data kuantitatif dan diminta menarik kesimpulan.
- Soal cerita, bertujuan untuk mengukur kemampuan analisis kuantitatif pelamar dari informasi yang diberikan.
- Kemampuan figural, meliputi:

Dalam kemampuan figural, pelamar akan diperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi analogi (diberi perbandingan dua gambar dan diminta mencari hubungan keduanya), ketidaksamaan (pelamar harus mencari tahu perbedaan dari beberapa gambar), serial (pelamar diminta melihat pola hubungan dalam bentuk gambar)


3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)


TKP adalah materi yang digunakan untuk menilai sejauh mana calon pegawai memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai PNS. Tidak akan ada jawaban benar dan salah, namun pelamar harus menjawab salah satunya bila tak ingin mendapat nilai 0. Adapun materinya yakni:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasaan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.


Penjelasan PermenPAN RB No 321 Tahun 2024 Lain Tentang SKD


1. Durasi waktu pengerjaan SKDCPNS

Durasi waktu pengerjaan SKD CPNS dilakukan selama 100 menit. Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD dilakukan dalam waktu 130 menit.

2. Jumlah soal SKD

Jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal dengan rincian:

TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal

3. Pembobotan nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:

Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

4. Nilai kumulatif

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225

Nilai SKD yang diperoleh peserta berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya. Jika peserta akhirnya mendaftar seleksi periode berikutnya dan memilih ikut seleksi terbaru, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

5. Nilai ambang batas

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

LulusanCumlaude/Dengan Pujian

Nilai kumulatif SKD: minimal 311

Nilai TIU: minimal 85

Umum dan Putra/PutriKalimantan

Nilai TWK: minimal 65

Nilai TIU: minimal 80

Nilai TKP: minimal 166

Khusus PenyandangDisabilitas

Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60

Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60

Khusus Diaspora

Nilai kumulatif SKD: minimal 311

Nilai TIU: minimal 85

Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6092 seconds (0.1#10.140)