Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:14 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Gaji PNS kini diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS termasuk gaji dosen berstatus PNS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info gaji dosen saat ini menyusul adanya perubahan aturan terkait penggajian PNS . Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS. Termasuk salah satunya, gaji dosen berstatus PNS.Jadi berapa gaji dosen PNS di 2024? Artikel kali ini akan membahasnya,, simak ya!

Perubahan Aturan Gaji Dosen PNS 2024


Sebelumnya, pendapatan dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Namun mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji dosen pun ikut mengalami kenaikan.

Misalnya, jika dulu dosen yang berkarya 0-1 tahun di perguruan tinggi ada pada level golongan III/b, maka gaji mulai Rp2.688.500 per bulannya. Namun melalui aturan baru, gajinya mulai Rp2.903.600 per bulannya.

Sama halnya dosen lulusan S3, dulu dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp3.044.300, kini per bulan bisa mendapatkan gaji Rp3.287.800. Itupun, belum ditambah tunjangan.

Gaji Dosen PNS Terbaru 2024


Jadi berapa gaji dosen PNS per bulan? Sebelumnya ketahui dulu jika dosen PNS yang lulus S2 masuk dalam golongan ruang III/b. Golongan III/b diperuntukkan bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister/Master (S2), atau Ijazah Spesialis 1. Dosen golongan III/b bisa naik sampai golonga IV/a.



Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis 2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b.

Maka jika disesuaikan peraturan baru, gajinya sendiri seperti ini:


1. Gaji dosen PNS golongan III/b (lulusan S2)


Golongan III/b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan akumulasi dari 0 tahun kerja hingga 32 tahun kerja.

Dosen golongan III/b bisa naik ke golongan IV/a atau Pembina. Maka gajinya bisa naik sebesar ini:

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900. Sama dengan golongan III/b, gaji golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.

2. Gaji dosen PNS golongan III/c (lulusan S3)


Sementara dosen lulusan S3 akan menempati golongan terendah III/c dan paling tinggi golongan IV/b. Maka gajinya jika dihitung masa kerja pada golongan III ialah: Golongan III/c: Rp 3.026.400 - 4.9750.500

Sementara gaji golongan IV/b seperti ini: Golongan IV/b: Rp3.426.900 - 5.628.300

Aturan Tunjangan Dosen Terbaru


Dosen juga mendapat tunjangan. Bahkan pada tahun ini, ada aturan tunjangan terbaru. Aturan ini melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan tunjangan yang didapat termasuk besarannya adalah seperti ini:

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara. 3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)