Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berikut ini jadwal SKD CPNS 2024 dan juga tata tertib peserta yang harus dipatuhi. Perhatikan apa yang dilarang dilakukan agar status peserta tidak gugur.
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 penting diketahui bagi seluruh pelamar CPNS di instansi pemerintah maupun pusat yang ingin menjadi abdi negara.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Instagram resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak dibebankan kepada peserta alias gratis. Jika ada instansi yang mengenakana biaya SKD CAT maka bisa adukan via Lapor BKN.
Diketahui, pelaksanaan CAT SKD dilakukan di Tilok kantor BKN, Tilok Mandiri BKN, dan Tilok Mandiri Instansi. Untuk tilok kantor BKN ada 36 se-Indonesia.
Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya
Kemudian titik lokasi atau tilok Mandiri BKN itu bisa ditemukan di 75 lokasi, lalu Tilok Mandiri Instansi sebanyak 135 lokasi. Ada juga Tilok luar negeri yang berada di 93 lokasi.
BKN melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN mencantumkan tata tertib dan lainnya, termasuk juga sanksi.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024, Catat Tanggalnya
Adapun sanksi yang berlaku seperti tidak boleh masuk ruangan atau gugur jika datang telat, tidak bawa dokumen yang ditentukan, tidak berpakaian rapi dan sopan, sanksi teguran jika membawa barang yang dilarang, bertanya, merokok di ruangan, dan lainnya.
Kemudian ada sanksi langsung diskualifikasi jika peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun.
1. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
1. Jangan terlambat. Peserta harus datang 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
5. Paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi wajib ditunjukkan pada penyelenggaraan seleksi di luar negeri
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Berikut ini barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian berlangsung:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Demikian jadwal SKD CPNS 2024 beserta tata tertib yang harus dipatuhi para peserta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 penting diketahui bagi seluruh pelamar CPNS di instansi pemerintah maupun pusat yang ingin menjadi abdi negara.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Instagram resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak dibebankan kepada peserta alias gratis. Jika ada instansi yang mengenakana biaya SKD CAT maka bisa adukan via Lapor BKN.
Diketahui, pelaksanaan CAT SKD dilakukan di Tilok kantor BKN, Tilok Mandiri BKN, dan Tilok Mandiri Instansi. Untuk tilok kantor BKN ada 36 se-Indonesia.
Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya
Kemudian titik lokasi atau tilok Mandiri BKN itu bisa ditemukan di 75 lokasi, lalu Tilok Mandiri Instansi sebanyak 135 lokasi. Ada juga Tilok luar negeri yang berada di 93 lokasi.
BKN melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN mencantumkan tata tertib dan lainnya, termasuk juga sanksi.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024, Catat Tanggalnya
Adapun sanksi yang berlaku seperti tidak boleh masuk ruangan atau gugur jika datang telat, tidak bawa dokumen yang ditentukan, tidak berpakaian rapi dan sopan, sanksi teguran jika membawa barang yang dilarang, bertanya, merokok di ruangan, dan lainnya.
Kemudian ada sanksi langsung diskualifikasi jika peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun.
Jadwal SKD CPNS 2024
1. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
1. Jangan terlambat. Peserta harus datang 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
5. Paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi wajib ditunjukkan pada penyelenggaraan seleksi di luar negeri
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Berikut ini barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian berlangsung:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Demikian jadwal SKD CPNS 2024 beserta tata tertib yang harus dipatuhi para peserta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)