Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:23 WIB
loading...
Catat! Ini Tiga Kategori...
Salah satu yang masuk prioritas dalam rekrutmen PPPK 2024 kali ini adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini tiga kategori pelamar prioritas di seleksi PPPK 2024 yang pendaftarannya masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan tiga kategori utama pelamar prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ketiga kelompok ini diprioritaskan dalam rangka mengisi kebutuhan SDM di sektor-sektor penting. Apa saja formasi prioritas itu? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tga Golongan Pelamar Prioritas Dalam Seleksi PPPK 2024


Berdasarkan pengumuman dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk lolos seleksi. Prioritas ini diberikan kepada:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Para tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.

2. Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN


Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

3. Pegawai Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah


Pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Formasi untuk Honorer, Cek Yuk Sebelum Daftar

Prioritas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru


Dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru di instansi daerah, Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan kategori pelamar prioritas dengan urutan sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas


Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru 2021 namun belum lulus di periode sebelumnya.

2. Guru Eks THK-II


Guru yang pernah terdaftar dalam kategori honorer K-II.

3. Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Terdaftar di Dapodik


Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar setidaknya dua tahun atau empat semester berturut-turut.

5. Lulusan PPG


Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Prioritas Seleksi PPPK Bidan


Untuk jabatan fungsional bidan, skema prioritas seleksi diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. Urutan pelamar prioritasnya adalah:

Pelamar D-IV Bidan Pendidik yang Lulus Seleksi PPPK 2023

1. Eks THK-II

2.Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

3. Pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

Pegawai Non-ASN Aktif

4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir tanpa terputus. Dengan adanya kelompok prioritas ini, pemerintah berharap dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja berkualitas di berbagai sektor penting dengan lebih efektif dan efisien.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
ASN Pemprov DKI Wajib...
ASN Pemprov DKI Wajib Pakai Transportasi Umum, Begini Respons KAI
Rekomendasi
Sinetron Terbaru MNC...
Sinetron Terbaru MNC Pictures Tebaran Hati Episode 1: Janji Ariana hingga Cinta, Pengorbanan, dan Rahasia yang Mengubah Segalanya
Arab Saudi Investasi...
Arab Saudi Investasi Rp10.000 Triliun di AS, China Kebagian Rp55 Triliun
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Peringati Hari Bumi,...
Peringati Hari Bumi, FamilyMart Indonesia Luncurkan Kampanye Satu Kopi, Satu Aksi
Revitalisasi SMPN 20...
Revitalisasi SMPN 20 Tangsel Berlanjut, Warga Ingatkan Realisasi Tuntutan
Berita Terkini
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved