Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:23 WIB
loading...
Catat! Ini Tiga Kategori...
Salah satu yang masuk prioritas dalam rekrutmen PPPK 2024 kali ini adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini tiga kategori pelamar prioritas di seleksi PPPK 2024 yang pendaftarannya masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan tiga kategori utama pelamar prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ketiga kelompok ini diprioritaskan dalam rangka mengisi kebutuhan SDM di sektor-sektor penting. Apa saja formasi prioritas itu? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tga Golongan Pelamar Prioritas Dalam Seleksi PPPK 2024


Berdasarkan pengumuman dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk lolos seleksi. Prioritas ini diberikan kepada:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Para tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.

2. Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN


Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

3. Pegawai Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah


Pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus.


Prioritas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru


Dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru di instansi daerah, Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan kategori pelamar prioritas dengan urutan sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas


Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru 2021 namun belum lulus di periode sebelumnya.

2. Guru Eks THK-II


Guru yang pernah terdaftar dalam kategori honorer K-II.

3. Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Terdaftar di Dapodik


Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar setidaknya dua tahun atau empat semester berturut-turut.

5. Lulusan PPG


Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Prioritas Seleksi PPPK Bidan


Untuk jabatan fungsional bidan, skema prioritas seleksi diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. Urutan pelamar prioritasnya adalah:

Pelamar D-IV Bidan Pendidik yang Lulus Seleksi PPPK 2023

1. Eks THK-II

2.Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

3. Pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

Pegawai Non-ASN Aktif

4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir tanpa terputus. Dengan adanya kelompok prioritas ini, pemerintah berharap dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja berkualitas di berbagai sektor penting dengan lebih efektif dan efisien.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)