Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19
Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
Sejumlah siswa belajar bersama di rumah. Sejak pandemi Corona, sekolah-sekolah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah dengan sistem online. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengangkat tema Belajar dari Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tema tersebut menunjukkan konsistensi kegiatan belajar-mengajar (KBM) dalam kondisi apa pun.
“Kita belajar bersama-sama dalam era pandemi Covid-19 ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam telekonferensi bersama para guru dan pengiat pendidikan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Kemendikbud menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut bertujuan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, tapi menyesuaikan dengan situasi.
Ada empat hal yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, pembelajaran secara daring (online), baik interaktif maupun noninteraktif. Hal ini perlu dilakukan meskipun tidak semua anak-anak dapat melakukan itu karena faktor infrastruktur.
"Dalam hal ini yang paling penting adalah pembelajaran harus terjadi meski di rumah. Tanpa para guru harus memiliki target bahwa kurikulum harus tercapai. Bukan memindahkan sekolah di rumah. Namun, pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan oleh anak-anak di rumah," kata Hamid.(Baca juga: Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik )
“Kita belajar bersama-sama dalam era pandemi Covid-19 ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam telekonferensi bersama para guru dan pengiat pendidikan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Kemendikbud menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut bertujuan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, tapi menyesuaikan dengan situasi.
Ada empat hal yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, pembelajaran secara daring (online), baik interaktif maupun noninteraktif. Hal ini perlu dilakukan meskipun tidak semua anak-anak dapat melakukan itu karena faktor infrastruktur.
"Dalam hal ini yang paling penting adalah pembelajaran harus terjadi meski di rumah. Tanpa para guru harus memiliki target bahwa kurikulum harus tercapai. Bukan memindahkan sekolah di rumah. Namun, pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan oleh anak-anak di rumah," kata Hamid.(Baca juga: Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik )
Lihat Juga :