Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:08 WIB
loading...
Viral Supriyani Guru...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menanggapi kasus guru Supriyani yang viral di Konawe Selatan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi kasus guru honorer Supriyani yang viral di Konawe Selatan. Ia menyatakan akan membantu afirmasi Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

"Bu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mu'ti dalam kegiatan 'Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media', Rabu malam (23/10/2024).

Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Supriyani merupakan guru honorer si SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Namanya ramai menjadi perbincangan publik lantaran diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak dari polisi.

"Ini (afirmasi) bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru ini dapat mengajar dengan baik," ujarnya.

"Dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," sambungnya.

Baca juga: Tangis Guru Supriyani Pecah! Penahanannya Ditangguhkan setelah 1 Minggu Ditahan karena Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.

Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut. Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.

PB PGRI Sambut Baik


Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga meminta kepada pihak kepolisian agar Supriyani bisa menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

Dia mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.

"Tim pun mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani," katanya melalui siaran pers, Kamis (24/10/2024).

Ia mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.

Akan tetapi, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang
mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,"pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Kabar Baik, Pemerintah...
Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
3 Panduan Login Info...
3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Rekomendasi
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Preview Australia vs...
Preview Australia vs Indonesia: Misi Skuad Garuda Mencuri Poin di Sydney
5 Fakta Puasa Ramadan...
5 Fakta Puasa Ramadan di Kutub Utara, dari Menahan Lapar selama 23 Jam hingga Toleransi yang Tinggi
Socceroos Diminta Tampil...
Socceroos Diminta Tampil Habis-habisan: 4 Laga Final Menuju Piala Dunia 2026!
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles Larang Meghan Markle Dekati Ratu Elizabeth Jelang Meninggal, Pangeran Harry Marah!
Beredar Rekaman Suara...
Beredar Rekaman Suara Kim Sae Ron, Ketahuan Gugurkan Kandungan
Berita Terkini
Universitas Matana Berikan...
Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus bagi Peserta SNBP 2025
12 jam yang lalu
UI Jadi Universitas...
UI Jadi Universitas Terbaik ke-4 di Asia Tenggara Versi EduRank 2025
14 jam yang lalu
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
15 jam yang lalu
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
15 jam yang lalu
Wakaf Al-Quran Braille...
Wakaf Al-Quran Braille Tingkatkan Literasi Keagamaan Pelajar Tunanetra
16 jam yang lalu
3 Jurusan yang Menjadi...
3 Jurusan yang Menjadi Tren Pilihan Camaba di SNBP 2025, Ada Prodi yang Kamu Suka?
16 jam yang lalu
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved