Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi kasus guru honorer Supriyani yang viral di Konawe Selatan. Ia menyatakan akan membantu afirmasi Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.
"Bu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mu'ti dalam kegiatan 'Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media', Rabu malam (23/10/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi
Supriyani merupakan guru honorer si SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Namanya ramai menjadi perbincangan publik lantaran diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak dari polisi.
"Ini (afirmasi) bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru ini dapat mengajar dengan baik," ujarnya.
"Dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," sambungnya.
Baca juga: Tangis Guru Supriyani Pecah! Penahanannya Ditangguhkan setelah 1 Minggu Ditahan karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut. Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.
Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga meminta kepada pihak kepolisian agar Supriyani bisa menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
Dia mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.
"Tim pun mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani," katanya melalui siaran pers, Kamis (24/10/2024).
Ia mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.
Akan tetapi, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang
mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,"pungkasnya.
"Bu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mu'ti dalam kegiatan 'Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media', Rabu malam (23/10/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi
Supriyani merupakan guru honorer si SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Namanya ramai menjadi perbincangan publik lantaran diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak dari polisi.
"Ini (afirmasi) bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru ini dapat mengajar dengan baik," ujarnya.
"Dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," sambungnya.
Baca juga: Tangis Guru Supriyani Pecah! Penahanannya Ditangguhkan setelah 1 Minggu Ditahan karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut. Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.
PB PGRI Sambut Baik
Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga meminta kepada pihak kepolisian agar Supriyani bisa menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
Dia mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.
"Tim pun mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani," katanya melalui siaran pers, Kamis (24/10/2024).
Ia mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.
Akan tetapi, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang
mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,"pungkasnya.
(nnz)