Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:08 WIB
loading...
Viral Supriyani Guru...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menanggapi kasus guru Supriyani yang viral di Konawe Selatan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi kasus guru honorer Supriyani yang viral di Konawe Selatan. Ia menyatakan akan membantu afirmasi Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

"Bu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mu'ti dalam kegiatan 'Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media', Rabu malam (23/10/2024).

Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Supriyani merupakan guru honorer si SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Namanya ramai menjadi perbincangan publik lantaran diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak dari polisi.

"Ini (afirmasi) bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru ini dapat mengajar dengan baik," ujarnya.

"Dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," sambungnya.

Baca juga: Tangis Guru Supriyani Pecah! Penahanannya Ditangguhkan setelah 1 Minggu Ditahan karena Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.

Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut. Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.

PB PGRI Sambut Baik


Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga meminta kepada pihak kepolisian agar Supriyani bisa menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

Dia mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.

"Tim pun mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani," katanya melalui siaran pers, Kamis (24/10/2024).

Ia mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.

Akan tetapi, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang
mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,"pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Kaitan Hari Kiamat dan...
Kaitan Hari Kiamat dan Rezeki dalam Surat Al Waqiah, Ternyata Ini Rahasianya
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Berita Terkini
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved