Kabar Baik, Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Tahun Depan

Rabu, 27 November 2024 - 07:52 WIB
loading...
Kabar Baik, Guru PPPK...
Pemerintah memastikan mulai tahun depan guru yang berstatus PPPK akan bisa mengajar di sekolah swasta. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan mulai tahun depan guru PPPK akan bisa mengajar di sekolah swasta . Ini merupakan kabar baik setelah sebelumnya guru PPPK itu ditarik seluruhnya ke sekolah negeri.

Kebijakan penempatan guru PPPK ke sekolah asal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti Ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Guru Naik Mulai Januari 2025, Ini Besarannya

Dia menjelaskan, penugasan guru PPPK di sekolah swasta ini akan mulai berlaku tahun depan. Surat keputusan resminya masih menunggu pengesahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

"Mulai 2025," ujar Mendikdasmen menegaskan berlakunya penugasan guru PPPK di sekolah swasta.

Guru Besar UIN Jakarta itu mengatakan putusan ini merupakan kabar baik untuk guru, apalagi pada 25 November kemarin telah diperingati sebagai Hari Guru. Bahkan, kini sebanyak 100 ribu lebih guru swasta telah berstatus PPPK. “Jadi termasuk kabar baik untuk guru.”

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November

“Sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujar Mu’ti.

Sementara itu, Mendikdasmen menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang akan digelar di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Pada acara tersebut, ujar Mu'ti, Prabowo akan menyampaikan pengumuman penting khususnya masalah peningkatan kesejahteraan guru. Seperti kenaikan gaji guru yang sudah tersertifikasi Rp2 juta bagi guru non ASN dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2045 seconds (0.1#10.140)